Tegar Ari, Wibowo (2019) FUNGSI PROFESI DAN PENGAMANAN DALAM PEMBINAAN DISIPLIN ANGGOTA (Penelitian di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta). Masters thesis, STPMD "APMD" Yogyakarta.
Text
FUNGSI PROFESI DAN KEAMANAN.pdf Download (2MB) |
Abstract
INTISARI Polri sebagai salah satu organisasi pengemban tugas pokok fungsi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun pada kenyataanya banyak oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Oleh karena itu Polri berkewajiban untuk meningkatkan kinerja yang profesional, modern, bermoral dan dapat dipercaya masyarakat. Dengan menyusun program yang dititik beratkan pada perubahan perilaku anggota Polri dalam melaksanaskan tugas dan tanggung jawabnya dengan harapan dapat menjawab tuntutan yang diharapkan masyarakat. Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran tentang Kinerja Propam Polda D.I.Yogyakarta dalam pembinaan disiplin anggota bagi anggota Polri yang terbukti melanggar peraturan disiplin sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kemudian dalam penyelesaian pelanggaran disiplin Propam mengacu pada Perkap No. 2 tahun 2016 tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kinerja Propam sudah baik dalam pembinaan disiplin anggota sesuai dengan fungsinya. Mekanisme dalam pembinaan yang dilakukan Bidpropam Polda D.I.Yogyakarta dengan melakukan sosialisasi tentang pentingya kedisiplinan. Kemudian melakukan Operasi penegakan ketertiban dan disiplin secara terencana dan rutin. Pelaksanaanya juga bersinergi dengan Polisi Militer TNI AD, AU dan AL. Bentuk penindakannya untuk pelanggaran bersifat ringan dilaksanakan langsung dengan cara penindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat membina. Pelanggaran bersifat sedang dilaksanakan melalui sidang disiplin dan dengan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis;penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Penindakan pelanggaran berat melalui sidang kode etik profesi Polri dengan hukuman terberat pemecatan atau rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kendala dalam penindakan disiplin yang di hadapi Propam yaitu masih ada ewuh pekewuh ketika melaksanakan penindakan. Masih banyaknya anggota Propam yang belum memiliki sertifikat pemeriksa dan akreditor. Belum memahami tugas pokoknya. Kurangnya sarana prasarana yang memadai untuk menunjuang penindakan disiplin seperti Komputer, Laptop dan belum adanya ruang pemeriksaan yang layak serta ruang sidang sendiri. Kata kunci: fungsi, pembinaan,disiplin
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | 17610017 |
Subjects: | H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 05 Feb 2020 08:02 |
Last Modified: | 05 Feb 2020 08:02 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1057 |
Actions (login required)
View Item |