Ayu, Agustina (2021) PROSES REKRUTMEN PAMONG KALURAHAN DI KALURAHAN PENDOWOHARJO, KAPANEWON SEWON, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOOYAKARTA. [Experiment]
Text
AYU AGUSTINA_17520294.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pelaksanaan rekrutmen pamong kalurahan penting untuk menentukan generasi penerus pamong kalurahan yang lebih baik. Pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan harus sesuai dengan aturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pamong kalurahan secara teruji dan terukur. Warna-warni pelaksanaan rekrutmen pamong kalurahan mulai dari adanya kecurangan, praktik nepotisme, dan politik uang yang terjadi menjadi hal yang harus dipecahkan. Untuk itu penulis mengangkat judul "Proses Rekrutmen Pamong Kalurahan di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah lstimewa Yogyakarta". Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Objek dari penelitian ini adalah proses rekrutmen pamong kalurahan di Kalurahan Pendowoharjo. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah berupa informan sebanyak 13 orang yang terdiri dari Lurah, Badan Permusyawaratan Desa, Pamong Kalurahan, panitia penyelenggara, peserta rekrutmen, dan masyarakat. Dari hasil penelitian di Kalurahan Pendowoharjo, bawasannya proses rekrutmen Pamong kalurahan di Kalurahan Pendowoharjo sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang terdapat di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pamong Kalurahan mulai dari persiapan dan pembentukan panitia sampai dengan pengangkatan dan pelantikan. Tahap pertama adalah persiapan dan pembentukan panitia. Pada tahap ini dilakukan dengan matang dimulai dari penganggaran, dibentuknya panitia dari beberapa unsur melalui rapat dan kesepakatan bersama, kemudian panitia membahas rancangan anggaran biaya, jadwal dan tata tertib. Setelah itu diadakan sosialisasi dan MoU dengan pihak ketiga. Tahap kedua adalah penjaringan, panitia melakukan seleksi persyaratan administrasi bagi calon peserta yang mendaftar. Tahap selanjutnya adalah penyaringan, pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka melalui pihak ketiga kemudian dua peringkat tertinggi diajukan rekomendasi ke Camat. Tahap keempat yaitu hasil rekrutmen pamong kalurahan. Terjadi kesalahan pada penilaian sehingga hasil seleksi harus direvisi ulang karena Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pamong Kalurahan dianggap multitafsir pada bagian ujian tertulis untuk formasi jabatan Dukuh. Semua tidak ada ada kecurangan hasil, itu semua mumi karena kesalahan penafsiran mengenai perhitungan bobot nilai pada ujian tertulis di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pamong Kalurahan. Pelaksanaan rekrutmen dukuh melalui ujian seleksi juga mendapat banyak masukan dari masyarakat, karena dinilai kurang efektif. Selain harus cakap di bidang akademik, sosial kemasyarakatan seorang dukuh juga perlu diperhatikan, karena dukuh bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan yaitu sumpah jabatan dan serah terima jabatan yang berjalan dengan lancar.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 17520294 |
Subjects: | J Political Science > JF Political institutions (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 12 not found. |
Date Deposited: | 14 Apr 2021 02:43 |
Last Modified: | 14 Apr 2021 02:43 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1462 |
Actions (login required)
View Item |