BARTHOLOMEUS, RYAN RIVALDO GARE (2021) GOVERNING PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS PADA FASILITAS PELAYANAN PENDIDIKAN DI KOTA YOGYAKARTA. [Experiment] (Submitted)
Text
Bartholomeus Ryan 17520019.pdf Download (8MB) |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 11 disebutkan bahwa salah satu hak penyandang disabilitas adalah pendidikan. Upaya untuk memenuhi hak pendidikan tersebut diantaranya diimplementasikan dengan mendirikan sekolah inklusi. Akan tetapi, dalam implementasinya di lapangan masih terdapat sejumlah permasalahan seperti masih minimnya difabel yang mengakses sekolah model inklusi akibat minimnya informasi mengenai sekolah inklusi, ketiadaan biaya, infrastruktur yang kurang mendukung serta kondisi kultural budaya yang cenderung menyembunyikan anak difabel. Oleh karena itu, perlu kiranya dikaji lebih jauh tentang ―Governing Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada Fasilitas Pelayanan Pendidikan di Kota Yogyakarta‖. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah: Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta (2 orang), Kepala Sekolah SMP (sederajat) (2 orang), Kepala Sekolah Dasar (sederajat) (2 orang), Pihak masyarakat (orang tua) siswa penyandang disabilitas (3 orang), dan Siswa/siswi SMP (3 orang). Teknik pengumpulan data meliputi observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan pendidikan di Kota Yogyakarta cukup optimal. Layanan pendidikan inklusi di Kota Yogyakarta telah memiliki sarana dan prasarana belajar serta akomodasi yang layak seperti jalur guiding block, toilet khusus difabel, ruang khusus, kursi roda, dan GPK (Guru Pendamping Khusus). Fasilitas pelayanan pendidikan di rumah bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas dan aktifitas harian juga sudah ada. Layanan ini diberikan biasanya karena ABK sedang sakit atau kesulitan mengikuti kelas daring selama pandemi Covid-19 ini. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perda tersebut meliputi: Komunikasi yang lancar dari para stakeholder, sumber daya pelaksanaan dan fasilitas penunjang yang mencukupi, struktur birokrasi yang jelas, serta sikap pelaksana yang mendukung implementasi Perda tersebut
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 17520019 |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 01 Nov 2021 03:12 |
Last Modified: | 01 Nov 2021 03:12 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1556 |
Actions (login required)
View Item |