KARMELUS, LIYON (2021) PENDAMPINGAN KELOMPOK PEMBUAT SABUN KARYA BUNDA MERTOSANAN DI PADUKUHAN MERTOSANAN KULON KALURAHAN POTORONO KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. [Experiment]
Text
KARMELUS LIYON_17330013.pdf Download (8MB) |
Abstract
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Dalam wilayah Desa Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka pembangunan yang ada di wilayah baik sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan maupun sarana prasarana wilayah diberikan kelelulasaan yang seluas-luasnya untuk menumbuhkannya. Artinya bahwa masyarakat desa sekarang ini bukan sebagai obyek pembangunan tetapi lebih sebagai subyek pembangunan. Namun tidaklah mudah dalam pembangunan masyarakat karena kendala dan permasalahan mesti ditemui dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan kebijakan serta membutuhkan macam program yang tepat dari pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. Atas wewenang tersebut, Pemerintah Desa sangat diharapkan bisa mengelola potensi-potensi yang ada di desa itu sendiri salah satunya dengan mendirikan Usaha Peningkatan Pendapaatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) sebagai salah satu program yang pelaksanaannya diintegrasikan dengan program KB (Keluarga Berencana), yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) merupakan program yang pelaksanaannya diintegrasikan dengan program KB (Keluarga Berencana), yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Tanpa kondisi ekonomi yang baik, mustahil keluarga akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan. Kegiatan usaha ini telah dirintis dan dipelopori oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Bernecana Nasional (BKKBN) yang merupakan model usaha mikro keluarga yang berfungsi untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga melalui pembelajaran usaha ekonomi dengan cara menggugah minat dan semangat keluarga untuk berwirausaha.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 17330013 |
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions T Technology > TX Home economics |
Divisions: | Program Pendidikan Vokasi > Diploma Pembangunan Masyarakat |
Depositing User: | Users 12 not found. |
Date Deposited: | 01 Nov 2021 03:28 |
Last Modified: | 01 Nov 2021 04:51 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1560 |
Actions (login required)
View Item |