Search for collections on STPMD APMD Repository

PENDAMPINGAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA, DESA TOBU KECAMATAN TOBU KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

RIZALDI, ABI (2021) PENDAMPINGAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA, DESA TOBU KECAMATAN TOBU KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN. [Experiment]

[img] Text
RIZALDI ABI_18330020.pdf

Download (3MB)

Abstract

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintahan desa merupakan salah satu pemerintahan yang bertugas mengatur, mengurus, dan mengelola sumber daya dalam pemerintahan di tingkat desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan peyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Administrasi Desa adalah proses pengelolaan dan pengaturan surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah di desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 mengatakan salah satu tugas pemerintah desa adalah menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik. Dengan demikian dibutuhkan penyelenggara yang mampu untuk melakasanakan amanat dari undang-undang desa tersebut. Administrasi desa menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Administrasi Desa terbagi menjadi dua artian yaitu administrasi Desa dalam arti sempit dan administrasi desa dalam arti luas. Administrasi desa dalam arti sempit adalah segenap proses penyelenggaran kegiatan tulis menulis, surat-menyurat beserta 2 penyimpanan pengurusan naskah-naskah, dan segala pencatatan yang dilakukan oleh aparat atau perangkat desa dalam mencapai tujuan. Sedangkan administrasi desa dalam arti luas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintah desa yaitu Kepala Desa dengan Aparat Desa dalam mencapai tujuan Pemerintahan desa yang mampu menggerakan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan demi terwujudnya Demokrasi Pancasila secara nyata guna peningkatan taraf hidup masyarakat.

Item Type: Experiment
Additional Information: 18330020
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pendidikan Vokasi > Diploma Pembangunan Masyarakat
Depositing User: Users 12 not found.
Date Deposited: 01 Nov 2021 04:22
Last Modified: 01 Nov 2021 04:52
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1569

Actions (login required)

View Item View Item