Search for collections on STPMD APMD Repository

TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019

YUSTINA, SERENA BANUT (2021) TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2019. [Experiment]

[img] Text
YUSTINA SERENA BANUT_17520161.pdf

Download (4MB)

Abstract

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan keuangan desa. Keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang tidak berwenang. Di Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2018 diberikan anggaran Dana Desa sebesar Rp 724.921.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 833.309.000. Permasalahan yang terjadi adalah pertama, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rehak dilihat dari dinamika masyarakat pada umumnya tidak adanya kemudahan akses informasi terhadap besaran Dana Desa dan proses pengelolaannya. Keduan, pembangunan Desa selalu berfokus pada pembangunan fisik. Dengan demikian penelitian ingin berupaya mengetahui “Bagaimana Transparansi Pengelolaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa di Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Dalam peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu Observasi/Pengamatan, Wawancara dan Dokumentasi. Dalam memilih informan, peneliti menggunakan metode purposive yang artinya peneliti menentukan informan berdasarkan tujuan dari penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis mengambil 3 poin kesimpulan yaitu: pertama, Transparansi Dalam Perencanaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa Rehak menunjukan adanya kesempatan informasi dengan keterlibatan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes). Kedua, masyarakat hanya menyaksikan adanya pelaksanaan pembangunan Desa, tetapi tidak ada kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi pelaksanan Dana Desa untuk Pembangunan Desa. Hal ini tidak sesuai dengan pelaksanaan Dana Desa secara swakelola dan penerapan program padat karya dan cash for work. Ketiga, dalam pertanggungjawaban Desa Rehak membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kabupaten, menyediakan dokumen RPJM Desa RKP Desa, APB Desa dan LPJ Desa. Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat dengan tersedianya baliho.

Item Type: Experiment
Additional Information: 17520161
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 12 not found.
Date Deposited: 03 Nov 2021 05:32
Last Modified: 03 Nov 2021 05:32
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1659

Actions (login required)

View Item View Item