Search for collections on STPMD APMD Repository

KEBIJAKAN INKLUSI PEMERINTAH KALURAHAN GUWOSARI DALAM FASILITAS KELOMPOK RENTAN MARJINAL MEKARJAYA" KAPANEWON PAJANGAN, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

‘Ilmiyati, Ana (2022) KEBIJAKAN INKLUSI PEMERINTAH KALURAHAN GUWOSARI DALAM FASILITAS KELOMPOK RENTAN MARJINAL MEKARJAYA" KAPANEWON PAJANGAN, KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Sarjana thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa STPMD "APMD".

[img]
Preview
Text
ANA 'ALMIYATI_18520256.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

INTISARI Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit mengakomodir inklusi sosial. Pemerintah memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang diwujudkan dalam UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang itu menyebutkan bahwa negara atau Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok rentan marjinal. Kelompok rentan marjinal ialah mereka yang penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan rawan sosial, hingga orang dalam gangguan jiwa. Pemerintah Kalurahan guwosari, merupakan salah satu kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul yang telah melaksanakan amanat undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, melalui peraturan desa tentang kewenangan local berksala desa. Dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Guwosari memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan empat kewenangannya yaitu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Termasuk pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan desa di dalamnya, antara lain LPMD, PKK, Karang Taruna dan Kelompok rentan marjinal “Mekarjaya”. Pemerintah Kalurahan Guwosari ini memfasilitasi semua Lembaga kemasyarakatan desa yang ada. Termasuk kelompok rentan marjinal “Mekarjaya”. Kelompok rentan marjinal “Mekarjaya” ini difasilitasi dalam bentuk kebijakan inklusi. Pemerintah Kalurahan Guwosari dalam membuat kebijakan inklusi untuk memajukan masyarakat. Sebagai wujud peran dari Pemerintah Kalurahan Guwosari untuk ikut serta dalam pembangunan Kalurahan agar tidak membeda bedakan. Adanya kebijakan inklusi ini agar warga di Kalurahan Guwosari yang mungkin selama ini belum memiliki ruang, itu bisa difasilitasi, dan yang selama ini perlu dampingan khusus, kebutuhan khusus mereka dapat posisi yang layak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Obyek penelitian ini adalah Pemerintah Kalurahan Guwosari serta segala usahanya dalam memberikan kebijakan inklusi bagi kelompok rentan marjinal “Mekarjaya”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Pemerintah kalurahan guwosari dalam memberikan kebijakan inklusi dilakukan melalui pemberian perdes yang berpihak pada kelompok rentan marjinal “Mekarjaya” yang kemudian dijadikan payung hukum. Kata kunci : Pemerintah Kalurahan Guwosari, Kebijakan Inklusi, Kelompok rentan marjinal “Mekarjaya”

Item Type: Skripsi dan Thesis (Sarjana)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JC Political theory
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr Rendi Yogi
Date Deposited: 22 Apr 2022 06:13
Last Modified: 22 Apr 2022 06:13
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1749

Actions (login required)

View Item View Item