Search for collections on STPMD APMD Repository

Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Membangunan Kepatuhan Pelaku Usaha di Jalan Babarsari

Hia, Leonard F (2022) Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Membangunan Kepatuhan Pelaku Usaha di Jalan Babarsari. Sarjana thesis, SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA STPMD "APMD".

[img]
Preview
Text
17520094 Leonard F. Hia_ok.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia sejak awal Maret 2020. Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 Januari 2021, Dalam peta epidemologi Covid-19 Sleman yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sleman sebanyak 77 kalurahan masuk zona merah termasuk Kalurahan Catur Tunggal, Jalan Babarsari merupakan salah satu tempat berniaga paling padat di Kabupaten Sleman. Satpol PP termasuk institusi yang diberi tugaskan untuk menjalankan PPKM agar potensi penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir atau dikendalikan. Bagaimana strategi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam membangun kepatuhan pelaku usaha terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)? Apa saja yang menjadi faktor penghambat dan pendukung Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan penertiban di masa PPKM di Jalan Babarsari? Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Objek dari penelitian ini merupakan strategi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja membangun kepatuhan pelaku usaha di Jalan Babarsari. Subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan 5 indikator strategi penertiban Satpol PP dalam membangun kepatuhan pelaku usaha pada masa PPKM di Jalan Babarsari, yaitu: Pertama, tujuan (Untuk keselamatan rakyat dalam mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan peningkatan penyebaran Covid-19 dengan strategi berkoordinasi dengan OPD dan sinergritas TNI-POLRI, untuk membatasi kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah). Kedua, Lingkungan (Jalan Babarsari merupakan salah satu lokasi yang mempunyai potensi pelanggaran dengan strategi menerima laporan baik laporan langsung atau dari web, wa sehingga untuk memantau diturankan intel di setiap lingkungan yang menjadi prioritas dan yang berpotensi melanggar). Ketiga, Pengarahan (Sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait aturan saat PPKM). Keempat, Tindakan (mendatangi lokasi pelaku usaha yang berpotensi kerumunan, patrol secara mandiri, patroli gabungan, menurunkan intel, menyediakan peluang aduan, memberikan teguran lisan, surat peringatan 1 2 dan 3, melakukan penyegelan). Kelima, Pembelajaran (melakukan evaluasi yaitu mengkaji, mengukur, dan korektif). Faktor penghambatnya yaitu keterbatasan anggaran, peraturan yang berubah-ubah, dan kondisi pelaku usaha yang tidak kooperatif. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, dan sinergitas antara TNI-POLRI, serta sarana dan prasarana

Item Type: Skripsi dan Thesis (Sarjana)
Additional Information: 17520094
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr okie fajaruddin
Date Deposited: 23 Dec 2022 03:47
Last Modified: 23 Dec 2022 03:47
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1897

Actions (login required)

View Item View Item