Search for collections on STPMD APMD Repository

Kesiapan Pelaksanaan Kewenangan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(Sebuah Penelitian Deskriptif Kualitatif di

Dhita Selfhia, Lingga Sari (2016) Kesiapan Pelaksanaan Kewenangan Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(Sebuah Penelitian Deskriptif Kualitatif di. [Experiment]

[img]
Preview
Text
456-IP-IV-2016-DHITA SELFHIA LINGGA SARI-07521856_B.pdf

Download (727kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikan ruang bagi Pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan desa. Dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 7, UU Desa No 6 tahun 2014 meletakkan pandangan mengenai desa yang berbeda dengan pandangan yang melihat daerah. Dimana desa sebagai masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan asas-asas yang dimilikinya (rekognisi, subsidiaritas, keberagaman,kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan,pemberdayaan dan keberlanjutan) menjadikan Desa berbeda dengan pemerintahan formal, umum dan daerah dalam kaitannya dengan kewenangan Desa (berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa), struktur dan perangkat desa, serta tata kelola pemerintahan desa. Untuk itu Pemerintah Kabupetan Bantul telah mengeluarkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) tentang desa sebagai pengaturan lanjutan tentang desa menurut UU No. 6/2014 tentang Desa, misalnya Peraturan Kabupaten Bantul No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Desa dan Perda No. 2 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa sebagai peraturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi pemerintah desa yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya penelitian ini akan melihat bagaimana kesiapan pelaksanaan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan Kab. Bantul, DIY. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif sedangkan untuk teknik pengumpulan penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Penentuan narasumber dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik purposif dimana telah lebih dulu ditentukan karena pertimbangan penguaasaan data penelitian guna menjawab pertanyaan penelitian sebelum penelitian ini dilaksanakan. Sedangkan untuk analisa data, dalam peneliti ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, dimana analisis data akan melalui tiga tahapan yaitu: pengumpulan data, interpretasi data dan penyimpulan data. Adapun hasil penelitian yang didapat bahwa Kesiapan Pelaksanaan Kewenangan Desa terhadap Kesiapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul DIY belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat diketahui dari beberapa penyebabnya yang antarara lain: 1. Dari segi landasan dan pengaturan tentang kesiapan pelaksanaan kewenangan desa sebagaimana yang diamanatkan UU Desa No. 6/2014 belum sepenuhnya terlengkapi mengingat hingga saat ini belum adanya peraturan bupati terkait dengan pedoman pelaksanaan kewenangan desa, hal ini berpengaruh pada arah wewenang dan pelaksanaan kewenangan sebagaimana kemandirian desa yang diamanatkan UU Desa. Padahal pengaturan seperti Perda dan Perbup yang berkaitan dengan desa seperti; Penetapan Desa, Pedoman Organisasi Desa, dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan aliran dana desa 1. Padahal, saat diwawancarai, PJ Lurah Banguntapan mengungkapkan bahwa Pemerintah ditingkat desa telah siap untuk melaksanakan kewenangan Desa sebagaimana amanat UU no. 6/2014 tentang Desa 1,Sebagaimana sajian data dalam tabel 1 “ jenis peraturan Kab. Bantul tentang Desa” pada BAB I.x 2. Dalam pelaksanaan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dibidang Pemerintahan desa Banguntapan sendiri dapat peneliti simpulkan bahwa belum adanya perubahan secara signifikan antara sebelum ataupun sesudah diberlakukannya UU Desa No. 6/2014 dari segi trobosan yang dilakukan berdasarkan kewenangan desa. Walaupun diakui oleh pamong desa saat ini bahwa ada perbedaan yang dirasakan sesudah diterbitkannya UU No. 6/2014 tentang desa ini namun ini terkait dengan beban kerja dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan (SPJ) yang lebih rinci dan transparan mengikuti penyusunan SKPD Kabupaten Bantul. 3. Sementara untuk kesiapan pelaksanaan kewenangan desa terdahap penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pembangunan, dapat disimpulkan bahwa saat ini terbatasnya waktu dalam realisasi kegiatan pembangunan sebagaimana yang telah tersusun dalam RPJMDes karena intensitas pelayanan yang dilaksanakan, mengingat dengan jumlah dan wilayah yang luas menyebabkan terbatasnya koordinasi ataupun pertemuan-pertemuan dalam hal pembahasan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat. Namun demikian Pembangunan sarana danprasarana berupa jalan masih merupakan permasalahan yang sering dikeluhkan oleh warga masyarakat, walaupun diakui oleh masyarakat kalau saat ini memang sudah banyak pembanguan sumur resap air hujan untuk mengurangi banjir disaat musim hujan, namun pembangunan ini terkesan masih belum merata, sehingga tak jarang warga mengumpulkan dana swadaya sendiri untuk pelebaran jalan di sekitaran tempat tinggal mereka karena pembangunan jalan yang kurang maksimal. 4. Kemudian dalam kesiapan pelaksanaan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pembinaan desa Banguntapan saat ini dapat disimpulkan sedang intens diselenggarakan oleh pamong desa yang juga menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah desa Banguntapan. Yang mana dalam pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan rapat dari musrenbangdus yang kemudian dilanjutkan pada musrenbangdes untuk kemudian disusun dalam RPJMDes. 5. Sedangkan untuk pelaksanaan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pemberdayaan masyarakat Desa Banguntapan dapat disimpulkan saat ini juga sedang dalam masa prioritas sebagaimana juga himbauan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada setiap dukuh untuk menjadi skala prioritas mengingat saat ini pemberdayaan dan pembinaan masyarakat menjadi program yang dianggarkan sebesar 70% dari Dana Desa. Adapun kelompok tani, kelompok PKK, LKMD dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya adalah sasaran utama dalam pelaksanaan agenda pemberdayaan masyarakat ini.

Item Type: Experiment
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 11 not found.
Date Deposited: 05 Mar 2018 07:02
Last Modified: 05 Mar 2018 07:02
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/233

Actions (login required)

View Item View Item