YUSTINUS, YUMTE (2017) KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN MALIOBORO KOTA YOGYAKARTA (Study Deskriptif Kualitatif di Kawasan Malioboro KotaYogyakarta). [Experiment]
|
Text
527-IP-IV-2017-YUSTINUS YUMTE-12520102_B.pdf Download (402kB) | Preview |
Abstract
Ruang terbuka hijau menjadi amanat untuk setiap kabupaten dan kota agar menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan perkotaan dan ruang terbuka hijau menjadi paru-paru kota. Tingginya tingkat pembangunan di tengah kondisi pemanasan bumi, degradasi kualitas lingkungan, ditambah dengan terjadinya cuaca ekstrem, harus menjadi tonggak awal melakukan upaya penyeimbangan melalui pengembangan pola pikir baru dan kebijakan inovatif mewujudkan kota yang ramah lingkungan, berkelanjutan atau akrab dikenal dengan sebutan Kota Hijau. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap lingkungan akan dapat menimbulkan kurang siapnya masyarakat dalam mengelola lingkungan sehingga lingkungan menjadi kurang terawat. Masyarakat harus disiapkan untuk mengelola lingkungan dengan pembinaan dari pemerintah.Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah ruang tidak terbangun yang ada dalam suatu kawasan. Kawasan dimaksud dapat merupakan kawasan perkampungan, kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan seterusnya.Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian desktiptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mewawancara 10 informan yang di anggap berkompeten untuk memberikan data. Adapun informan tersebut diantara nya ialah Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Keindahan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemulihan Lingkungan Hidup, masyarakat, mahasiswa, pengelola hotel ibis, pengelola hotel mutiara, pengelola pop hotel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tentang tata ruang Tuntutan atau desakan yang diajukan oleh masyarakat yakni adanya ruang terbuka hijau dikawasan Malioboro. Tuntutan ini berasal dari masyarakat, para wisatawan, pengelola hotel dan mahasiswa. Agar Pemerintah berbuat sesuatu hingga usulan untuk mengambil tindakan konkret terhadap ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta dapat terlaksana. Perencanaan tata ruang : Proses pelaksanaan ruang terbuka hijau dilakukan dengan merencanakan pembangunan ruang ruang terbuka hijau di kawasan Malioboro. Lahan yang sempit dimaksimalkan agar dapat tercipta ruang terbuka hijau dengan menerapkan roof garden di setiap pertokoan di kawasan Malioboro. Penyediaan tata ruang: Pernyataan kebijakan dari pemerintah kota pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 bagian kesatu ruang terbuka hijau kota pasal 77 ayat 6 yang isinya menyatakan bahwa ruang terbuka hijau direncanakan 20 % dari luas wilayah administrasi daerah. Kemudian pada pasal 80 tentang jaringan pejalan kaki ayat 2, jalan malioboro di arahkan untuk area khusus pejalan kaki (pedestrian). Terciptanya tata ruang : Keluaran kebijakan pemerintah dengan menetapkan ruang terbuka hijau dengan membuat sosialisasi kepada masyarakat dengan menetapkan ruang terbuka hijau seperti roof garden disetiap pertokoan di kawasan malioboro.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > GV Recreation Leisure H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 10 not found. |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 07:03 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 07:03 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/252 |
Actions (login required)
View Item |