Stanislaus, Yamun (2016) HUBUNGAN BPD DAN KEPALA DESA SEBAGAI MITRA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA CONDONG CATUR KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN PROPINSI DIY. [Experiment]
|
Text
467-IP-VIII-2016-STANISLAUS YAMUN-10522236_B.pdf Download (633kB) | Preview |
Abstract
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan mendasar dalam sistem Pemerintahan Indonesia yang semula sangat sentralistik menjadi desentralistik. Melalui penetapan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Indonesia telah memiliki titik awal dari proses reformasi dibidang pemerintahan, khususnya mengenai pemerintahan di daerah. Dan dengan adanya otonomi daerah yang diberikan daerah diberi kewenangan seluasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri. oleh karenanya dalam rangka meningkatkan perkembangan di daerah maka dikeluarkannya UU tentang Desa sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan Desa berdasarkan atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berfungsi sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa, dengan demikian, Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga permusyawaratan warga masyarakat di desa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selanjutnya berdasarkan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Condong, dalam pelaksanaannya masih terjadi permasalahaan yakni berkaitan dengan komunikasi yang kurang baik antara kepala desa yang lama dan baru, oleh karenana dalam penyelenggaraanyna masih terdjadi ketimpangan yang mengakibatakan kurang harmonisnya hubungan antara penelenggara pemerintahan di Desa Condong Catur. Dengan demikian maka Rumusan Masalahanya adalah Bagaimana Hubungan Kemitraan BPD dan Kepala Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa?. Tujuan Penelitiannya adalah Untuk mengetahui Bagaimana Hubungan BPD dan Kepala Desa sebagai Mitra Kerja dalam Pembuatan Peraturan Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DIY. Dari hasil penelitian tentang Hubungan BPD dan Kepala Desa Condong Catur Sebagai Mitra dalam Pembuatan Peraturan Desa; Berdasarkan proses Identifikasi Masalah BPD dan Kepala Desa Condong Catur telah menjalankan peran mereka masing-masing sesuai dengan Tupoksinya, dan saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam melihat permasalahan yang ada di Desa dan nantinya akan dituangkan dalam pembuatan peraturan Desa, adapun kendala yakni kurangnya partisipasi dari masyarakat dalam memberikan informasi dan saransaran. Oleh karenannya perlu ada peningkatan inovasi-inovasi dari pemerintahan Desa berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat misalnya dengan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Berkaitan dengan Formulasi pembuatan peraturan Desa BPD dan Kepala Desa Condong Catur telah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan fungsinya dan juga membangun kemitraannya dalam rangka pembuatan peraturan Desa, dan telah berdasarkan atas apa yang menjadi aspirasixii masyarakat sehingga perturan desa tersebut tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat. Berdasarkan proses Pembahasan Raperdes BPD dan Kepala Desa Condong Catur sudah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi peran masingmasing dan bekerja sama sesuai dengan ketentunannya baik dalam pengambilan keputusan dalam rangka mengambil kebijakan yang sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan dari masyarakat itu sendiri. Dan dapat dihasilakan peraturan Desa mampu sesuai dengan kebutuhan, keberhsilan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang dibuat juga terlihat dari tidak adanya penolakan dalam proses Pembahasannya. Dan selanjutnya berdasarkan Penetapan Peraturan Desa selama ini BPD dan Kepala Desa Condong Catur telah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. oleh karenannya selama ini tidak ditemukan kendala yang berarti. Penelitian ini menggunakan Metode Diskriptif Kualitatif, teori yang digunakan adalah Pengidentifikasian masalah, Fromulasi Rancangan Peraturan Desa, Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) dan Proses Penetapan Peraturan Desa. penelitian ini melibatkan unsur BPD, Pemerintahan Desa Condong Catur dan Tokoh masyarakat dengan narasumber/informan berjumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedang teknik analisis data menggunakan teknik pengumpulan data, penilaian data, dan interpretasi data. Kata Kunci: Hubungan Kemitraan, BPD dan Kepala Desa, Dalam Pembuatan Peraturan Desa
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 11 not found. |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 07:03 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 07:03 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/260 |
Actions (login required)
View Item |