Severianus, Intang (2017) Perspektif Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Terhadap Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Pncegahan Korupsi. [Experiment]
|
Text
545-IP-IV-2017-SEVERIANUS INTANG-09522167_B.pdf Download (216kB) | Preview |
Abstract
Korupsi sudah setua dengan keberadaan manusia, bahkan di Nusantara sejak zaman kerajaan sampai pada bagkrutya VOC korupsi terus dipraktekan. Di NKRI, Upaya melawan korupsi sudah sejak lama. Pada tahun 1950-an dan tahun 1957 sudah menemukan rumusan dasar terhadap pencegahan korupsi, Moh.Hatta menyatakan bahwa pelaksanaan ekonomi Nasional harus berpegang kepada prinsip murah,baik,lancar dan cepat. Meningkatnya praktek korupsi dari zaman Orde Lama sampai pada Era- reformasi. Hal ini menyebabkan banyak kebijakan untuk membentuk lembaga pencegahan dan penindakan terhadap korupsi.Tetapi Korupsi tetap dasyat dilakukan.Kondisi ini telah dialami oleh rakyat bertahuntahun di Negara RI. Berdasarkan kesepakatan bersama Presiden RI ,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk membentuk sebuah lembaga independent yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kewenangan KPK diatur dalam UU No 30 Tahun 2002.Sejak terbentuknya KPK banyak pelaku tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang dipidanakan oleh KPK. Hal inilah yang mendasari penulis tertarik untuk meneliti tentang Perspektif KPK RI terhadap pendidikan Anti-Korupsi Dalam Pencegahan korupsi. Dengan mengambil rumusan masalah, Bagaimana perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pendidikan Anti-Korupsi dalam pencegahan korupsi di Negara RI?.Metode penelitian yang diguanakan deskriptif kualitatif, lokasi penelitian di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Untuk kebutuhan pengumpulan data peneliti menggunakan metode Sumber Pustaka (library research),Wawacara, dokumentasi,dan observasi secara langsung di Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tujuan pokok dari pendidikan anti-korupsi pada hakikatnya untuk membentuk “tameng” di dalam diri setiap kalangan dan golongan masyarakatIndonesia agar lebih memiliki dan menumbuhkembangkan kesadaran diri mengenai bahaya laten korupsi.Sasaran utama gagasan pendidikan anti-korupsi adalah menanamkan kesadaran bagi segenap masyarakat bangsa melalui dunia pendidikan baik pada sekolah-sekolah maupun kampus-kampus. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar melalui dunia pendidikan yang merupakan wadah pembelajaran dapat menghasilkan pribadi-pribadi yang menjunjung tinggi moralitas yang dapat ditunjukkan melalui sikap-sikap integritas. Melalui dunia pendidikan. Selain sebagai upaya penyadaran diri, pendidikan anti-korupsi juga sekaligus membentuk karaktek-karakter (character building) anak bangsa sehingga memiliki karakter anti-korupsi. Sebagai suatu gagasan yang bernilai guna khsusnya bagi masa depan bangsa, selayakanya pendidilan anti-korupsi mendapatkan tempat yang istimewa dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, sebagaimanapun luhurnya gagasan pendidikan anti-korupsi yang digagas Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak serta menggapai tujuannya atau dapat dikatakan belum efektif.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JF Political institutions (General) J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 12 not found. |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 07:11 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 07:11 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/281 |
Actions (login required)
View Item |