Search for collections on STPMD APMD Repository

PEMETAAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA DI KALURAHAN SUMBERMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL

FRENALDO BAJANG, WENSESLAUS (2023) PEMETAAN KAPASITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA DI KALURAHAN SUMBERMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL. Sarjana thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD".

[img]
Preview
Text
WENSESLAUS frenaldo bajang -16520245-EDIT.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kehadiran BPD menimbulkan harapan bagi kelangsungan demokrasi desa. BPD yang mempunyai fungsi Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Harus memiliki kemampuan atau kapasitas yang memenuhi, Keberhasilan suatu organisasi untuk memenuhi tantangan yang ditetapkan oleh orang-orang yang mengerjakannya, sehingga kapasitas harus dipertimbangkan. Di Kalurahan Sumbermulyo ada fenomena yang terjadi dimana masyarakat merasa BPD kurang mampu menjalankan fungsinya baik itu dalam mengakomodir anspirasi masyarakat dan mengawasi program atau kegiatan pemerintah Kalurahan Oleh karena itu, yang menjadi masalah penting dalam penelitian ini adalah bagaimana kapasitas Badan permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsinya? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan dua jenis data yaitu primer dan sekunder. . Teknik pengumpulan data dari penelitian ini berupa observasi, dan wawancara langsung dari pihak yang terkait dan dokumentasi. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membahas dan menetapakan peraturan desa bersama kepala desa; menampung dan menyallurkan anspirasi; dan mengawasi kinerja kepala di kalurahan Sumbermulyo. Lokasi penelitian adalah Kalurahan Sumbermulyo kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukan bahwa : kapasitas Bamuskal dalam menjalankan fungsinya sudah baik segala kegiatan yang dijalankan oleh Bamuskal dalam fungsinya berpedoman pada Perda Bantul Nomor 8 Tahn 2020. Dalam menjalankan fungsinya : pertama, kapasitas Bamuskal dalam membahas dan menetapkan peraturan kalurahan bersama Lurah, pemahaman Bamuskal sudah baik dengan di topang dengan mengikuti kegiatan pelatihan, Bamuskal juga dapat berkoordinasi dengan baik lurah dan pemerintah kalurahan dalam peroses pembuatan rancangan peraturan, menjalankan kebijakan dengan turut memberikan usulan rancangan peraturan kalurahan. Kedua, kapasitas Bamuskal dalam menampung dan menyalurkan anspirasi Bamuskal sudah mampu menjalankan kebijakannya dengan mengadakan kegiatan tahunan musyawara tingkat pedukuhan yang nantinya akan disalurkan dalam musyawara kalurahan tapi dalam jalanya tingkat partisipasi masyarakat yang kurang yang disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara Bamuskal dan masyarakat. Ketiga, kapasitas Bamuskal dalam mengawasi kinerja sudah baik hal ini dikuti oleh bamuskal yang mengikuti kegiatan pelatihan mengenai tahap dan cara mengawasi kinerja Lura. Bamuskal juga menjalankan kebijakannya dengan mengadakan kegiatan mengevaluasi kegiatan-kegiatan pemerintah kalurahan dan Bamuskal dapat berkoordinasi dengan baik bila ada terdapat suatu masalah atau kendala. Kata kunci : kapasitas, Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi

Item Type: Skripsi dan Thesis (Sarjana)
Additional Information: 16520245
Subjects: L Education > LA History of education
Depositing User: Mr bagus prasetyo
Date Deposited: 24 Oct 2023 06:58
Last Modified: 24 Oct 2023 06:58
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/2875

Actions (login required)

View Item View Item