Search for collections on STPMD APMD Repository

KEGAGALAN TRANSFORMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA

MUDA, INNOCENTIUS MUDA (2023) KEGAGALAN TRANSFORMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA. Sarjana thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa STPMD" APMD".

[img]
Preview
Text
INNOCENTIUS MUDA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini akan mengkaji tentang kegagalan Tranformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa di Dasa Muda. Adanya Penelitian berangkat dari adanya suatu persoalan dimana dalam pemilihan kepala desa yang sering terjadi, seorang kepala desa ingin mendapatkan suara dari masyarakat dengan menggunakan dua unsur baik politik identitas maupun politik uang. Dua unsur ini baik politik identitas maupun politik uang digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Hal ini tentu saja mencederai makna dari demokrasi itu sendiri karena dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Muda itu sendiri, dari beberapa calon yang maju tersebut masyarakat sudah megetahui lebih dahulu siapa yang akan menang dalam kontestasi demokrasi tersebut dikarenakan calon yang menang sudah pasti menggunakan politik identitas. Politik Identitas yag digunakan tersebut cenderung memiliki keterkaitan baik secara kekeluargaan atau hubungan darah untuk mendapatkan partisipasi politik masyarakat. Yang menjadi persoalannya ialah masyarakat lebih cenderung memiliki calon Kepala Desa yang memiliki ikatan ikatan keluarga dan memiliki pengaruh atau kedudukan karena masyarakat menganggap bahwa seorang yang memiliki ikatan keluarga lebih dipercaya dan dapat membentuk politik dinasti. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Muda, Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskripti Kualitatif, sedangkan hasil penelitian tentang Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Muda, menunjukkan bahwa masih ada orang kuat (kepala suku) yang berperan penting dalam pemilihan Kepala Desa sehingga penentuan calon kepala desa yang menang maupun yang kalah telah ditentukan sebelum Pemilihan Kepala Desa berlangsung. Hal ini jelas menunjukkan bahwa dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Muda masih mengandalkan politik identitas untuk maju bersaing dalam perebutan kursi Kepala Desa. Kata Kunci: Transformasi, Demokrasi, Politik Identitas, Pemilihan Kepala Desa. KEGAGALAN TRANFORMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA Disusun Oleh: INNOCENTIUS MUDA (19520031) PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD” YOGYAKARTA 2024 i ii iii iv MOTTO “Jadilah berkat bagi banyak orang dimanpun kamu berada” (Innocentius Muda) “Berbahagialah orang yang bertahan dalam pencobaan, sebab apabila ia sudah tahan uji, ia akan menerima mahkota kehidupan yang dijanjikan Allah kepada barang siapa yang mengasihi dia” (Yakobus 1:12) “Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan” (Roma 8:28) v HALAMAN PERSEMBAHAN Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, kasih dan rahmat-Nya maka saya menyelesaikan skripsi ini dalam keadaan sehat walafiat tidak kekurangan sesuatu apapun. Saya persembahkan skripsi ini kepada orang orangyang sangat berarti dalam hidup saya: 1. Trimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segalah cinta dan berkatnya selama ini dan selalu menyertai saya dalam perjalanan hidup saya. 2. Kepada kedua orang tua tercinta saya, almarum Ayah saya Thomas Paji Kou dan Ibu saya Petronela Benga Tokan yang telah bersusah payah, dan selalu dengan sabar dalam mendidik dan membesarkan saya, dan memberikan doadoa yang terbaik bagi saya selama saya berada di tanah rantau, dan selalu menjadi sumber tenaga bagi saya untuk terus melangkah maju, terima kasih orang tuaku tercinta. 3. Kepada seluruh keluarga besar Suku Muda dan Lamapaha yang selalu memberikan dukungan doa kepada saya selama saya menempuh pendidikan di tanah rantau. 4. Kepada Pemerintah Desa Muda yang telah menerima saya untuk dapat melakukan Penelitian di desa Muda. 5. Kepada teman-teman terbaikku di Kampus, Susan, Mia Lewo, Hendrik, Cale, Bolsen, Lian, Primus, Rocky, Hendro, Julita, Econ, Merco, Anifa, Susi. terima kasih karena telah menjadi teman yang selalu membawa saya kedalam hal positif dan berguna bagi pendidikan saya. 6. Kepada teman-teman satu kampung yang ada di Jogja Kells Bahy, Anggas Bahy, Ama Ratu, terima kasih teman temanku karena sudah mengsuport saya selalu. 7. Kepada wanita yang saya sayangi atau pacar saya terimakasih telah mendukung saya sampai sejauh ini. vi KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat, rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan skripsi yang berjudul “Kegagalan Tranformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa” skripsi ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam memperoleh gelar sarja dari Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan serta pengetahuanyang penulis dapatkan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada, kemudian tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak tidak mungkin bagi penulis untuk menyelesaikan studi dan penyusunan skripsi ini. Oleh kerena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada: 1. Bapak Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si. selaku Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta; 2. Bapak Dr. Rijel Samaloisa selaku Ketua Program Studi Imu Pemerintahan yang telah memberikan izin penelitian untuk penulis; 3. Bapak Drs. R Yulianus Gatot, M.Si. selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah membimbing dan selalu memberikan motivasi, petunjuk, dan arahan selama penulis belajar di STPMD “APMD” Yogyakarta; 4. Bapak Drs. Triyanto Purnomo Raharjo, BE., M.Si. selaku Dosen Pembimbing Skripsi yang telah memberikan banyak kritik dan saran demi kesempurnaan penyusunan skripsi ini; vii viii DAFTAR ISI HALAMAN COVER .......................................................................................... i HALAMAN JUDUL .......................................................................................... ii HALAMAN PENGESAHAN........................................ Error! Bookmark not defined. LEMBAR PERNYATAAN ........................................... Error! Bookmark not defined. MOTTO......................................................................................................................... v HALAMAN PERSEMBAHAN ................................................................................... vi KATA PENGANTAR ................................................................................................. vii DAFTAR ISI ................................................................................................................ ix DAFTAR TABEL ....................................................................................................... xii INTISARI ................................................................................................................... xiii BAB I ............................................................................................................................. 1 PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1 A. Latar Belakang Masalah ..................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah............................................................................................... 5 C. Tujuan Penelitian ................................................................................................ 6 D. Manfaat Penelitian .............................................................................................. 6 E. Literatur Review ................................................................................................. 6 F. Kerangka Konseptual ....................................................................................... 11 1. Demokrasi .................................................................................................. 11 2. Budaya Politik Parokial ............................................................................. 14 3. Pemilihan Kepala Desa .............................................................................. 15 4. Transformasi .............................................................................................. 17 G. Ruang Lingkup ................................................................................................. 19 H. Metode Penelitian .............................................................................................. 19 1. Jenis Penelitian .......................................................................................... 19 2. Unit Analisis ............................................................................................... 20 3. Teknik Pengumpulan Data ........................................................................ 21 4. Teknik Analisa Data .................................................................................. 22 BAB II ......................................................................................................................... 24 PROFIL DESA MUDA KECAMATAN KELUBA GOLIT, KABUPATEN FLORES TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR........................................................................ 24 A. Sejarah Desa Muda ........................................................................................... 24 ix B. Keadaan Geografis Desa ................................................................................... 26 1. Batas-batas Wilayah Desa ......................................................................... 26 2. Luas Wilayah Desa .................................................................................... 27 3. Jarak Wilayah dari Desa ke Kota Pusat/Ibukota: .................................... 27 C. Keadaan Demografi Desa ................................................................................. 27 1. Data Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin ............................................ 27 2. Data Penduduk Berdasarkan KK, Lansia, Usia Produktif dan PNS ....... 28 3. Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan................................................. 28 D. Keadaan Ekonomi Desa .................................................................................... 28 E. Keadaan Sosial Budaya ..................................................................................... 29 1. Kehidupan Beragama ................................................................................ 29 2. Kesehatan ................................................................................................... 29 3. Pendidikan ................................................................................................. 30 4. Olahraga .................................................................................................... 30 5. Kesenian/Kebudayaan ............................................................................... 31 F. Kondisi Sarana Prasarana Desa ....................................................................... 31 G. Kondisi Pemerintahan Umum .......................................................................... 32 H. Pemilihan Kepala Desa ..................................................................................... 37 BAB III ........................................................................................................................ 38 ANALISIS KEGAGAGALAN TRANSFORMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA ................................................................................... 38 A. Politik Indentitas dalam Pemilihan Kepala Desa ............................................. 38 B. Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa ..................................................... 45 C. Masih Adanya Orang Kuat (Kepala Suku) ...................................................... 50 BAB IV ........................................................................................................................ 56 PENUTUP ................................................................................................................... 56 A. Kesimpulan ....................................................................................................... 56 B. Saran ................................................................................................................. 57 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 59 LAMPIRAN ................................................................................................................ 61 x xi DAFTAR TABEL Table 1. 1 Sumber Data ...................................................................................... 20 Table 2. 1 Luas Wilayah Desa ............................................................................ 27 Table 2. 2 Jarak Wilayah dari Desa ke Kota Pusat/Ibukota ................................. 27 Table 2. 3 Data Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin ....................................... 27 Table 2. 4 Data Penduduk Berdasarkan KK, Usia, PNS...................................... 28 Table 2. 5 Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan ............................................ 28 xii INTISARI Penelitian ini akan mengkaji tentang kegagalan Tranformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa di Dasa Muda. Adanya Penelitian berangkat dari adanya suatu persoalan dimana dalam pemilihan kepala desa yang sering terjadi, seorang kepala desa ingin mendapatkan suara dari masyarakat dengan menggunakan dua unsur baik politik identitas maupun politik uang. Dua unsur ini baik politik identitas maupun politik uang digunakan dengan tujuan untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Hal ini tentu saja mencederai makna dari demokrasi itu sendiri karena dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Muda itu sendiri, dari beberapa calon yang maju tersebut masyarakat sudah megetahui lebih dahulu siapa yang akan menang dalam kontestasi demokrasi tersebut dikarenakan calon yang menang sudah pasti menggunakan politik identitas. Politik Identitas yag digunakan tersebut cenderung memiliki keterkaitan baik secara kekeluargaan atau hubungan darah untuk mendapatkan partisipasi politik masyarakat. Yang menjadi persoalannya ialah masyarakat lebih cenderung memiliki calon Kepala Desa yang memiliki ikatan ikatan keluarga dan memiliki pengaruh atau kedudukan karena masyarakat menganggap bahwa seorang yang memiliki ikatan keluarga lebih dipercaya dan dapat membentuk politik dinasti. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Muda, Kecamatan Klubagolit, Kabupaten Flores Timur? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskripti Kualitatif, sedangkan hasil penelitian tentang Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Muda, menunjukkan bahwa masih ada orang kuat (kepala suku) yang berperan penting dalam pemilihan Kepala Desa sehingga penentuan calon kepala desa yang menang maupun yang kalah telah ditentukan sebelum Pemilihan Kepala Desa berlangsung. Hal ini jelas menunjukkan bahwa dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Muda masih mengandalkan politik identitas untuk maju bersaing dalam perebutan kursi Kepala Desa. Kata Kunci: Transformasi, Demokrasi, Politik Identitas, Pemilihan Kepala Desa. xiii A. Latar Belakang Masalah BAB I PENDAHULUAN Kegagalan transformasi dalam pemilihan kepala desa dimaknai sebagai kegagalan kepala desa dalam melanjutkan kepemimpinan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, senajutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerinahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diatur dalam pasal 31 tentang Pemilihan Kepala Desa ayat 1 pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota. Ayat 2 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur 1 dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dan tata cara pemilihan Kepala Desa juga diatur dalam pasal 34 ayat 1 Kepala Desa dipilih langsung oleh peduduk Desa. Ayat 2 Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ayat 3 pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Ayat 4 Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Ayat 5 Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Ayat 6 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk memilih seseorang pemimpin. Pemilu dilakukan untuk jabatan eksekutif, legislatif pada setiap tingkat pemerintahan hingga pemilihan kepala desa pesta demokrasi atau pemilu merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Konsep pemilu tercipta dari gagasan demokrasi yang berarti kebebasan, keadilan dan persamaan individu dalam segala bidang (Nadir, 2018). Indonesia merupakan negara demokrasi, yang memiliki demokrasi yang sangat unik yang dianut yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini sendiri mengandung nilai-nilai pokok dari demokrasi konsitusional yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 2 1945. Menurut Drs. Muhammad Hatta atau yang lebih dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia menjelaskan bahwa tradisi demokrasi di Indonesia sudah dikenal bahkan sebelum Indonesia merdeka yaitu demokrasi desa, demokrasi desa atau desa demokrasi adalah desa demokrasi Indonesia yang memiliki tiga ciri khas yaitu cita-cita rapat, cita-cita masa proses, dan cita-cita tolong menolong, ketiga unsur ciri khas tersebut merupakan dasar untuk mengembangkan Indonesia menuju demokrasi yang modern. Demorkasi modern yang dimaksud yaitu kedaulatan rakyat, tidak hanya berdaulat dalam bidang politik saja tetapi juga dalam bidang seperti ekonomi dan social (Mohhammad Hatta 1954). Desa Muda adalah Desa yang terletak di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur. Masyarakat di Desa Muda memiliki beragam suku dan beragam komponen masyarakat, dinamika politik yang terjadi di Desa Muda terdapat dua unsur yaitu unsur politik identitas dan politik uang. Kedua hal ini sudah mendarah daging dikalangan masyarakat. Pertama, mengenai politik identitas dalam pemilihan Kepala Desa sering terjadi dimana ketika seorang Kepala Desa ingin mendapatkan suara dari masyarakat pemimpin tersebut cenderung memiliki keterkaitan baik secara kekeluargaan atau hubungan darah untuk mendapatkan partisipasi politik masyarakat, contoh kasus pemilihan dilakukan untuk memilih Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh penyelengara pemilih desa secara mandiri dalam bidang politik dan pemerintahan. Dalam kasus ini pemilihan di Desa Muda dilakukan secara teratur namun rata-rata masyarakat di Desa Muda cenderung memilih calon kepala desa yang mimiliki ikatan keluarga dan memiliki pengaruh atau 3 kedudukan karena masyarakat menganggap bahwa seseorang yang memiliki ikatan keluarga kerena keluarga lebih dipercaya dan dapat membentuk politik dinasti atau identitas sedangkan seseorang yang memiliki kedudukan dan pengaruh sudah berpengalaman dan dapat diandalkan dalam memimpin. Pemilihan kepala desa pada tahun 2017 di Desa Muda ada dua orang calon kepala desa yang bersaing untuk menjadi kepala desa. Calon yang pertama merupakan perangkat desa sedangkan calon kedua memiliki pengalaman bekerja di kecamatan dan dukungan keluarga. Dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Muda masih sering terdapat upaya me-lobby tokoh penting masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, karang taruna dan tokoh masyarakat penting lainnya. Tujuan dari me-lobby tokoh penting masyarakat ini untuk bisa mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat untuk terpilih menjadi Kepala Desa. Kedua, Politik uang merupakan praktik jual beli suara yang dikonstruksi oleh para aktor-aktor informal serta struktur birokrasi pemerintahan Desa. Kurangnya pengawasan dari aparat terhadap aktifitas di masa kampanye selama pemilihan berlangsung tidak adanya pengawasan yang ketat sehingga mengakibatkan kesadaran politik masyarakat sangat minim dalam memilih seorang pemimpin berdasarkan kemampuan kualitas dan kualitas diri. Sehingga pada prakteknya masyarakat memilih seorang pemimpin berdasarkan pemberian uang maupun barang dengan syarat masyarakat harus memilih pemimpin tersebut. Untuk melihat dan memberi solusi dari masalah dalam penelitian ini akan menggunakan perspektif mazhab timoho (5G) yaitu government. Konsep 4 government pada dasarnya merupakan representasi dari paradigma New Public Management. Pembaharuan dalam pemerintahan dilakukan dengan penggantian sistem birokratis menjadi sistem yang bersifat business entity. Konsep government dipahami sebagai tindakan birokrasi yang tidak sebanding dengan kinerja aparatur birokrasi. Government dilakukan bukan untuk sekedar menciptakan efisiensi. Efiensi hanyalah salah satu dari tujuan Government. Transformasi yang bersifat fundamental atas sistem dan organisasi pemerintahan yang demokratis untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kemampuan adaptasi dan kemampuan berinovasi. Transformasi dalam reinventing government ini dapat tercapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan budaya sistem dan organisasi pemerintahan. Pembaharuan diharapkan dapat membuat pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pemerintah saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan menggunakan perspektif ini masyarakat di Desa Muda bisa melihat atau memilih pemimpin berdasarkan kualitas diri dari calon bukan memilih seseorang yang memiliki kekuatan atau memiliki penagaruh di dalam masyarakat sehingga bisa tercapainya pemilihan kepala desa yang demokratis. B. Rumusan Masalah Berangkat dari latar belakang masalah di atas, setelah diuraikan maka peneliti menetapkan rumusan masalah yaitu, Bagaimana Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur? 5 C. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis Kegagalan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur. D. Manfaat Penelitian Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat yaitu: 1. Manfaat untuk pemerintah desa di Desa Muda untuk dapat menjadi bahan refleksi dalam menjalankan Transformasi Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa. 2. Manfaat untuk mahasiswa Ilmu Pemerintahan STMPD “APMD” Yogyakarta dapat menjadi bahan refrensi dalam pengembangan ilmu pemerintahan terkait Kegagalan Transformasi Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa. E. Literatur Review Dalam melakukan penelitian ini, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang peneliti gunakan untuk mendukung pemecahan masalah yang sedang diteliti adalah sebagai berikut: 1. Dalam pernyataan Rusmin Hasan Dkk, Vol 1, No 2 (Juni 2021), Indonesian Journal of Social Sciene and Education dengan Judul “Perilaku Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa pada Masyarakat Loleolamo Kecamatan Maba Selatan yang mengatakan bahwa perilaku masyarakat terhadap demokrasi serta tingkat pengetahuan masyarakat sekaligus sikap dan partisipasi dalam menyikapi praktek demokrasi 6 pemilihan kepala Desa Loleolamo Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur. Hasil dari penelitian ini ditemukannya bahwa perilaku demokrasi pada masyarakat diketahui bahwa sebagian besar pengetahuan masyarakat setempat dalam mengartikulasikan demokrasi hanya sekedar gambaran umum tentang konsep pemilihan umum, pemilihan legislatif serta pemilihan kepala Desa penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. 2. Suko Wiyono Dkk Vol 6, Nomor 2 (2020) Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Judul Perilaku Pemilih Warga Desa Golongan Muda Dan Golong Tua Dalam Pemilihan Kepala Desa yang menemukan bahwa dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potret perilaku pemilih warga desa dalam pemilihan Kepala Desa tampak melalui penggunaan hak suara, dukungan materi dan fisik, serta partisipasi dalam musyawarah desa. Dalam pemilihan kepala desa dilakukan melalui sosialisasi yang dilakukan oleh aparatur desa, kontestan, relawan, dan panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. 3. Hutabarat, Rezeki, vol 4, No 5 (2016) Jurnal Repositori Universitas Medan Area, Judul Dampak Pemilihan Kepala Desa. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa Dampak dari Pemilihan Kepala Desa selama ini adanya terjadi pertikaian antar pendukung Calon Kepala Desa yang satu dengan yang lain. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpuasan khususnya massa pendukung calon kepala desa yang tidak terpilih atau tidak bisa tampil sebagai kepala desa. Kenyataan semacam itu bisa pula berdampak 7 pada tidak terselenggarakan pemerintah secara baik dan benar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. 4. M. Ludfi Chaki, Vol 3, No 1 April (2014) Jurnal Pembinaan Hukum Nasional. Judul Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah dalam dinamika pelaksanaan demokrasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yang menemukan bahwa pemilihan secara langsung merupakan satu-satunya cara yang palin efektif untuk memaknai frasa dipilih secara demokrasi. Sistem pemilihan Gubernur secara perwakilan oleh DPRD merupakan kemunduran bagi demokrasi. 5. Achmad Akmaluddin Dkk, Vol 6 No 4 (2022) Jurnal Kewarganegaraan. Judul Representasi Perilaku Budaya Politik Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil yang ditentukan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa representasi politik individu masyarakat sangat mempengaruhi proses demokrasi pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sedangkan identitas dan etnis dikonstruksikan sebagai simbol dan basis yang dikelola sebagai jargon masing-masing kontestan sebagai Kepala Desa. 6. Ibnu Mujib Vol 23 No 1 Januari-Juni (2017) Jurnal Filsafat Sains Teknologi dan Sosial Budaya. Judul Demokratisasi Desa dan Partisipasi Politik; Menurutnya Partisipasi dan Dukungan Warga dalam Pelaksanaan Politik Lokal di Bulungan Pati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini kekuasaan 8 di tingkat desa tidak dibentuk oleh pemaknaan masyarakat atau figur kepemimpinan yang dipilih dengan ukuran-ukuran atau kemenangan partai politik tertentu. Ruang demokratisasi Desa Bulungan pada arena politik konflik Kepala Desa yang demikian kompleks karena itu di satu sisi secara tidak langsung telah menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat desa kususnya meningkatnya pendidikan politik di tingkat lokal. 7. Sunita, (2019) Implementasi Etika Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa diDesa Radu Cangkring Kecamatan Pujar Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa di Desa Randu Cangkring yang terpenting dikedepankan adalah proses pemilihan yang memegang teguh tiga aspek penting yaitu aspek kompetisi antara calon, partisipasi dan kebebasan. Tapi demokrasi juga mempunyai etika dalam cara penyampaian aspirasi hak pilih, proposional dan mengkritik pada tempatnya sehingga tidak asal-asal. Namun dalam prakteknya tidak mudah terselenggara karena adanya politik uang, petugas TPS tidak netral, dan menggunakan hak pilih bukan atas dirinya hingga saling menjelek-jelekan. 8. Siti Kalsum, (2021) Dinamika Politik Desa di Desa Pakem Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukannya bahwa aktor politik Pilkades melibatkan ketua RT, kepala dusun, DPR, serta orang yang dianggap mapan ekonominya dan mempunyai kemampuan dalam menarik massa. Proses calon kepala desa untuk meraih pemenangan membuat terjadinya dinamika politik yang mewarnai proses pemilihan Kepala Desa Pakem 9 yaitu adanya beberapa pelanggaran atau penyimpangan yang kurang disadari terutama oleh masyarakat tersebut diantaranya politik uang bahkan kampanye yang berlebihan sudah menjadi budaya masyarakat desa tersebut. 9. Hapipi Jayadi Vol 3 No 2 (2019), Jurnal Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik. Judul Aktor Politik Pedesaan Dalam Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Dalam penelitian ini ditemukan di Kabupaten Lombok Tengah syarat menjadi Kepala Desa harus memiliki dua belas persen dari total daftar pemilihan tetap. Desa Aik Berik merupakan contoh proses pemilihan kepala desa yang berlangsung seru dan menimbulkan kompetisi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. 10. Linda Usman Dkk, Vol 1 No 1 (2019) Jurnal Seminar Nasional Teknologi. Judul Demokrasi Berujung Konflik-Konflik Sosial Pasca Pemilihan Kepala Desa Jembatan Merah Kabupaten Gorontalo Utara. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik yang terjadi dalam masyarakat khususnya pedesaann seringkali disebabkan oleh persaingan, kesalahpahaman, keegoisan, dan perbedaan pendapat. Perbedaan dalam masyarakat harus dikelola secara baik dan benar sehingga tidak akan berubah menjadi konflik di kemudian hari. Dalam hal ini pemerintah memegang peran penting dalam proses pengelolaan konflik sosial. Pemerintah kecamatan Tomilito dengan cepat telah menyelesaikan konflik sosial dalam masyarakat dengan cara melakukan musyawarah dengan pihak yang bertikai sehingga konflik terselesaikan dengan baik. 10 Dari beberapa contoh jurnal di atas, maka peneliti dapat menggambarkan beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaan pada penelitian terdahulu dan penelitian sekarang adalah dengan pokok permasalahan bahwa adanya dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa masih banyak masyarakat desa yang memiliki tingkat pengetahuan yang masih minim sehingga dalam proses pencalonan dan pemilihan masyarakat kurang menyadari dalam hal politik uang yang menghampiri mereka namun, di samping itu masyarakat memiliki kontribusi yang sangat penting dalam ruang demokrasi seperti partisipasi dan memberikan pendapat. Sedangkan perbedaan penelitian terdahulu dan sekarang adalah perbedaan dalam lokasi penelitian dan jenis penelitian serta peneletian saat ini juga melihat di lokasi penelitian masih adanya politik identitas yang sangat kental. Contoh dalam pemilihan kepala desa dalam kesebelas suku yang ada di Desa Muda tetap saja pada pemilihannya suku terbesar dalam desa tersebut akan menjadi kepala desa hal ini sering terjadi dalam politik di Desa Muda. F. Kerangka Konseptual 1. Demokrasi Menurut pengertiannya demokrasi yaitu terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos”, berarti rakyat atau penduduk, dan “Crahtein” atau “Crator” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Ari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratein” atau “demokratia” yang berarti dalam sistem pemerintahannya kedulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, 11 pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.(Boediardjo, Haji, 1921-1997) Secara terminologi demokrasi menurut Josep A. Schmeter demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Kita sebagai warga negara demokrasi merupakan cita-cita dari masyarakat dunia yang menginginkan pemerintahan itu dari rakyat, dan untuk rakyat, tetapi dalam perjalananya demokrasi tidak sesuai dengan harapan dan juga terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam prosesnya. Secara khusus untuk Indonesia sendiri dalam prosesnya hanya mengalami sebentar saja dalam proses demokrasi yang sesungguhnya. Indonesia yang berideologikan Pancasila ketika pertama kalinya negara ini terbentuk dan sampai saat ini kita masi berideologikan pancasila, dan berdemokrasikan pancasila, tetapi ideologi pancasila yang turunan atau turun temurun kita yang generasi sekarang generasi pewaris. Di dalam demokrasi sebenarnya ada nilai-nilai demokrasi yang sifatnya universal yaitu adanya pengakuan atas hak-hak dasar atau lebih dikenal hak asasi manusia, adanya pluralism, adanya kompetisi bebas, dan adanya persamaan dan kesetaraan. Indonesia pernah eksis di dalam demokrasi tetapi hamya beberapa tahun saja yaitu dari September 1945 sampai 1957 yang lebih dikenal dengan periode parlementer. Dimana periode ini gagal ketika polisi sipil mengalami kegagalan dalam membentuk pemerintahan yang stabil. 12 Demokrasi secara harafia memiliki arti pemerintahan oleh rakyat yang merupakan pemahaman mendasar dan definisi yang telah digunakan secara luas. Demokrasi tidak saja didefinisikan sebagi pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga pemerintahan untuk rakyat, yaitu pemerintah bertindak sesuai dengan kehendak rakyat. Pemerintahan demokratik yang ideal harus bekerja dengan baik sesuai dengan asprirasi dan kebutuhan rakyatnya. Praktik semacam itu sejauh ini belum pernah terjadi dan mungkin tidak akan tercapai, akan tetapi demokrasi ideal yang sempurna tetap menjadi tolak ukur sebagai sumber inspirasi rezim demokrasi. Menurut Suhartono demokrasi merupakan syarat internal bagi kalangan masyarakat itu sendiri. Demokrasi hanya bisa mungkin tercipta secara wajar dan benar bila rakyat berada dalam kesadaran politik yang mandiri dan mempunyai kemampuan untuk mengaktualisasi aspirasinya. Kesadaran politik dibutuhkan agar rakyat terbebas dari belenggu dan sekat hegemonisasi yang dikembangkan oleh penguasa. Kondisi eksternal yang dimaksud oleh Suhartono berupa suatu kondisi yang memberikan jaminan penuh pada rakyat sehingga tersedia rasa bagi rakyat dengan adanya pengakuan atas hak dasar rakyat dan adanya badan-badan formal yang dapat menjadi saluran aspirasi rakyat. Badan yang dimaksud tentu saja bukan badan yang berada di bawah kekuasaan melainkan badan yang independen dan benar-benar berdiri di atas prinsip kedaulatan.(Suhartono, 2010, hal.23) Menurut Samuel P Huntington dalam gelombang demokratisasi menyatakan ada beberapa ciri penting dalam demokrasi yaitu adanya 13 kesamaan, hadirnya partisipasi rakyat, partisipasi dalam perumusan kebijakan, berorentasi pada kepentingan masyarakat, menjalankan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati bersama serta diperlukannya persetujuan rakyat dari kebijakan yang dilaksanakan.(Huntington, Samuel P, 2003, hal.67) Demokratisasi adalah sebuah upaya berkelanjutan untuk membangun democratic governance di atas desa. Untuk membangun democratic governance ada tiga aktor dan arena yang perlu diperhatikan yaitu kepemimpinan dan pemerintahan, BPD sebagai arena masyarakat politik, serta aktor masyarakat sipil. Demokratisasi desa pada dasarnya berkembang sesuai ciri kekhasannya di masing-masing jaman, dalam perjalanaan demorkasitasi yang terjadi di desa-desa. Dari kesimpulan diatas peneliti menyimpulkan bahwa demokrasi desa harusnya memperhatikan hubungan-hubungan sosial yang ada didesa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar semua penduduk desa yang terlah berlangsung lama. 2. Budaya Politik Parokial Budaya politik merupakan aspek politik dari sistem nilai-nilai yang tumbuh di kalangan warga masyarakat yang dipengaruhi oleh atmosfer era saat itu serta tingkatan pemahaman dari masyarakat itu sendiri. Maksudnya, budaya politik yang tumbuh dalam suatu negeri dilatarbelakangi oleh suasana, keadaan, serta pembelajaran dari warga masyarakat itu sendiri, paling utama pelakon politik yang memiliki 14 kewenangan serta kekuasaan dalam membuat kebijakan, sehingga budaya politik yang tumbuh di warga masyarakat sesuatu negeri. Budaya politik parokial (parochial political culture), menurut Shaya Anggara (2013) menjelaskan bahwa budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. Dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kiai, atau dukun, yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis, maupun religius. 3. Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkhususnya Pasal 31 tentang Pemilihan Kepala Desa ayat (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, ayat (2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak bagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaskud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pada Pasal 33 Undang-Undang Desa yang mengatur tentang Calon Kepala Desa wajib 15 memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepa Desa; g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar; h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karna melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sikat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Berbadan sehat; l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan; dan m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. Pasal 34 Undang-Undang Desa ayat (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (3) Pemilihan Kepala Desa 16 dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. (4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. (5) panit ia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. (6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dari penjelasan di atas peneliti menyimpulkan bahwa dalam menjalankan pemilihan tentu melalui syarat dan regulasi yang telah diatur sehingga proses dalam menjalankan pemilihan bisa sesuai dengan harapan. 4. Transformasi Transformasi merupakan proses perubahan mendasar yang berdampak pada perubahan sistem dan struktur. Adapun yang dimaksud dengan perubahan sistem yaitu, sistem merupakan hubungan unsur atau elemen yang saling mempengaruhi dan saling bergantung membentuk suatu totalitas maka jika terjadi perubahan salah satu elemen atau unsur akan mempengaruhi terhadap perubahan unsur atau elemen yang lain ikut berubah. Sedangkan struktur adalah suatu tatanan yang tersusun secara teratur dan sistematis. Bentuk perubahan antara lain; mekanisme dan prosedur, sumber daya manusia, sumber daya prasarana, organisasi dan termasuk lingkungan organisasi, dalam rangka mencapai tujuan efisiensi penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. 17 Menurut Zaeny, tranformasi berasal dari kata berbahasa Inggris yaitu transform yang artinya mengendalikan suatu bentuk dari satu bentuk ke bentuk yang lain. Transformasi adalah perubahan yang terjadi dari keadaan yang sebelumnya menjadi baru dan lebih baik. Transformasi juga pasti membutuhkan suatu proses. Zaeny menggambarkan suatu proses transformasi dengan tiga unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi: 1) Perbedaan merupakan aspek yang sangat penting di dalam proses transformasi; 2) Konsep ciri atau identitas yang merupakan acuan di dalam suatu proses transformatif kalau dikatakan sesuatu itu berbeda, maka haruslah jelas perbedaan dari hal apa, ciri sosial, ekonomi atau ciri penerapan dari sesuatu; 3) Proses transformasi selalu bersifat historis yang terikat pada sekalian wakil yang berbeda. Oleh karena itu tranformasi selalu menyangkut perubahan masyarakat dari suatu masyarakat lebih sederhana ke masyarakat yang lebih modern (Zeany, 2005). Kaitannya dengan tranformasi makna dalam penjelasan proses diatas adalah bahwa makna suatu kebudayaan dapat mengalami perubahan atau transformasi. Perubahan tersebut dikarenakan kondisi masyarakat yang juga berubah. Tinjauan perubahan dapat terjadi dari faktor internal seperti pola pikir masyarakat maupun faktor eksternal seperti lingkungan. Masyarakat yang sudah mengalami pola pikir yang berbeda, maka cara memandang suatu hal juga akan berbeda, misalnya dalam hal pemaknaan. Cara masyarakat memaknai suatu kejadian yang ada dalam kehidupan, meskipun kejadian tersebut telah berulang teerjadi, akan menimbulkan suatu perubahan dari makna sebelumnya. 18 Handayani menggambarkan tranformasi sebagai perubahan bentuk, rupa, sifat dan sebagainya. Perubahan yang dimaksud merujuk pada sosio- kultural yang akan dibahas lebih pada aspek perilaku keagamaan. Sehingga tranformasi yang dimaksud adalah pergeseran perilaku keagamaan masyarakat, dari perilaku sinkretis menuju perilaku puritan (Handayani, 2020:12). Peneliti dapat menyimpulkan bahwa transformasi adalah perubahan yang terjadi dari keadaan yang sebelumnya menjadi baru sama sekali. Perubahan tersebut dikarenakan kondisi masyarakat yang berubah, perubahan dapat terjadi dari faktor internal seperti pola pikir masyarakat maupun faktor eksternal seperti lingkungan. G. Ruang Lingkup Agar lebih muda dipahami dan sistematis, maka peneliti membatasi ruang lingkup pada penelitian ini. Ruang lingkup tersebut meliputi: 1. Politik Identitas dalam pemilihan Kepala Desa 2. Politik Transaksional dalam pemilihan Kepala Desa 3. Pengaruh orang kuat dalam pemilihan Kepala Desa. H. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif menurut Suharsimi Arikunto (2003:3) menjelaskan pengertian deskriptif yaitu penelitian untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lainya, yang kemudian dijabarkan 19 kedalam laporan penelitian. Pada penelitian ini, fenomena ada yang berupa bentuk, karakteristik, aktivitas, perubahan, hubungan, kesamaan serta perbedaan antara fenomena yang satu dengan lainnya. Sukardi (2003:72) penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjabarkan fenomena yang ada, baik fenomena alami maupun fenomena buatan manusia bisa mencakup aktifitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan dan perbedaan fenomena satu dengan fenomena lain. 2. Unit Analisis Untuk unit analisis dalam penelitian ini adalah objek dan subyek penelitian atau kesatuan yang akan diteliti. Obyek penelitian ini adalah kegagalan tranformasi demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa. Subjek dari penelitian ini adalah pemerintah desa, BPD, masyarakat desa, karang taruna, tokoh adat yang digunakan sebagai sumber data. Table 1. 1 Sumber Data No Nama Jabatan Jenis Kelamin 1 Thomas Kiantokan Kepala Desa Laki-Laki SMA 2 Ronaldus Kopong Beni Sekertasis Desa Laki-Laki SMA 3 Bali Duli Jonas Ketua BPD Laki-Laki D3 Keperawatan 4 Blasius Bahi Ketua Karang Taruna 20 Tingkat Pendidikan Laki-laki SMA 5 Frederikus Muda Masyarakat Laki-Laki SMA 6 Stefanus Suban WitaK Kepala Dusun Laki-Laki SMK 7 Bayo Laba Tokoh Masyarakat Laki-Laki SMA 7 Sili Dilen Kepala Suku Laki-Laki Sarjana Sumber: Data Wawancara yang diperoleh 3. Teknik Pengumpulan Data a. Observasi Teknik ini merupakan pengamatan secara langsung oleh penelitian mengenai beberapa bentuk kegiaan atau masalah di lokasi penelitian. Kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk mendukung hasil penelitian yang diperoleh. Dengan adanya pengamatan, peneliti akan mengetahui fenomena di lapangan, sehingga mampu membuktikan data yang diperoleh. Observasi menurut para ahli sebagai berikut. Menurut (Nasution, 2003:56) mengungkapkan bahwa observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan para ilmuan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh memulai observasi. Dalam hal ini yang menjadi objek penelitian yang akan diobservasi yaitu melakukan pengamatan di sekitar Desa Muda kaitannya dengan Transformasi Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa. b. Wawancara Wawancara merupakan teknik komunikasi antara interviewer dengan interview. Terdapat sejumlah syarat bagi seorang interviewer yaitu harus responsive tidak subjektif menyesuaikan dari dengan responden dan pembicaraanya harus terarah. Disamping itu terdapat beberapa hal yang akan dilakukan interviewer ketika melakukan wawancara yaitu jangan memberikan kesan negatif mengusahakan pembicaraan bersifat kontinyu jangan terlalu sering meminta 21 responden tentang pentingnya informasi mereka dan jangan mengajukan pertanyaan yang mengandung banyak hal. Peneliti akan menyusun pertanyaan yang akan ditanyakan kepada informan peneliti akan mencatat seluruh hasil yang lebih konkrit maka penulis menggunakan catatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini peneliti akan mewawancarai Kepala Desa, BPD, dan Masyarakat. c. Dokumentasi Dokumentasi merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui catatan-catatan buku, laporan yang dibutuhkan dalam penelitian. Dalam hal ini peneliti akan mencari arsip-arsip laporan ataupun foto-foto yang ada di Desa Muda yang dibutuhkan dalam penelitian. 1) Profil Desa Muda yang akan di ambil saat penelitian. 2) Foto-foto yang akan diambil saat melakukan penelitian 4. Teknik Analisa Data Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa data deskriptif kualitatif. Teknik ini dilakukan peneliti untuk memperoleh data berdasarkan pernyataan atau permasalahan yang ada di lapangan. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi yang akan dilakukan oleh peneliti. a. Reduksi Data Merupakan lanjutan dari pengumpulan data, data yang telah dikumpulkan akan diproses dan dipilih dan dibagi sesuai dengan 22 kebutuhan yang ada di lapangan sehingga mempermuda untuk menarik kesimpulan. b. Data Display (penyajian data) Berupa penyajian data dan informasi yang tersusun secara sistematis sehingga mudah dipahami. c. Penarikan Kesimpulan Merupakan tahap terakhir dalam penganalisaan data untuk melihat hasil reduksi data dan penyajian informasi di lapangan untuk diambil kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada. 23 BAB II PROFIL DESA MUDA KECAMATAN KELUBA GOLIT, KABUPATEN FLORES TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR A. Sejarah Desa Muda Pada zaman dulu sebelum Desa Muda dikatakan sebagai desa atau lewo maka para leluhur keturunan Kewae Sode Bolen (ibu) dan kakek Ado Pehan (ayah) yang berasal dari Gunung Boleng yang kesehariannya hidup di lereng Gunung di antara bebatuan, jurang, dan tebing. Hari berganti bulan, bulan berganti tahun, tahun pun berganti musim pun terus berlalu seiring dengan keturunan mereka pun bertambah banyak. Dengan bertambahnya keturuna ini, maka mereka berkeinginan untuk mencari tempat yang luas untuk membangun rumah. Mereka kemudian sepakat untuk menuruni lereng, dan tempat pertama yang didapat untuk membangun rumah, mereka namai Kopong Loli Nubhang. Namun demikian merka tetap tidak puas dengan tampat yang dihuni karena semakin hari mereka semakin banyak dan tempatnya masi diliputi tebing dan jurang. Maka terdoronglah oleh keinginan yang keras untuk mencari tempat yang paling luas dan layak untuk dihuni. Akhirnya mereka berjalan menuruni lembah dan sampailah di suatu tempat yang penuh dengan hutan dan semata- mata ditumbuhi pohon jeruk. Di sanalah mereka membuka lahan untuk memulai membangun sebuah Lewo. Dan Lewo itu ditumbuhi pohon jeruk semata maka nama lewo disebut LEWO MUDA. Dalam keturunan Kewae Sodebolen dan Kelake Adopehan ini, mereka bagi Lewo Muda menjadi 4 bagian: 24 1. Beliko Belolong Tarang Wanang memiliki simbol dengan rumah adat yang dijaga oleh Beang Arakian. 2. Beliko Belolong Terang Nekin memiliki simbol dengan rumah adat yang dijaga oleh Nung Rido. 3. Beliko Rereng Bale Wanang memiliki simbol dengan rumah adat yang dijaga oleh Gula Pati. 4. Beliko Rereng Bale Nekin memiliki simbol dengan rumah adat yang dijaga oleh Enga Sanga. Setelah lewo Muda dibangun kian hari keturunan pun semakin banyak, maka mereka membagi suku muda menjadi 3 bagian: 1) Suku Muda Lamadorok 2) Suku Muda Ledo 3) Suku Muda Tapobali Setelah pembagian suku dalam Lewo Muda ini maka satu persatu pun orang berdatangan ke Lewo Muda dengan suku yang berbeda/dari suku lain untuk bergabung dan menjadi warga Lewo Muda. Sehingga bukan hanya 3 suku yang ada dalam Lewo Muda melainkan menjadi 11 suku. Dengan 11 suku ini, maka pertambahan penduduk dalam Lewo Muda menjadi semakin banyak. Dengan semakin banyaknya jumlah penduduk ini maka Lewo Muda, oleh pemerintah setempat (Pemerintah Desa Nisakarang) menjadi sebuah dusun yaitu Dusun Muda. Kian hari jumlah penduduk semakin bertambah seiring dengan derapnya roda pembangunan dalam membangun, menata, dan memoles wajah 25 sebuah dusun. Maka perubahan wajah Dusun Muda pun nampak lewat semangat gotong-royong dan kerja yang keras. Dengan semangat membangun ini, maka warga Dusun Muda bertekad agar Dusunnya dimekarkan menjadi sebuah Desa. Dan keinginan untuk menjadi sebuah desa ini, direspon oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur, sehingga pada tanggal 11 Maret 1996 Dusun Muda dimekarkan menjadi sebuah Desa Dafenitif yaitu Desa Muda. Yang diresmikan Bupati Flores Timur Drs. Hendrikus Hengky Mukin, SH, atas nama Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 60 1995 tanggal 11 Oktober 1995. Setelah resmi menjadi sebuah Desa Muda, maka Desa Muda dibagi dalam 3 wilaya Dusun yaitu: 1. Dusun I : Muda Lamadorok 2. Dusun II : Muda Ledo 3. Dusun III : Muda Tapobali Ketiga wilayah Dusun ini masih tetap sampai sekarang. B. Keadaan Geografis Desa Secara geografis, Desa Muda terletak di bawah lereng gunung (dataran rendah), yang batas-batas, luas, dan jarak/jangkauan wilayahnya sebagai berikut: 1. Batas-batas Wilayah Desa a. Utara berbatasan dengan Desa Sukutokan b. Timur berbatasan dengan Desa Watololong c. Selatan berbatasan dengan Lama Tewelu d. Barat berbatasan dengan Desa Nisakarang 26 2. Luas Wilayah Desa Luas wilayah seluruhnya 131 Ha, terdiri dari: Table 2. 1 Luas Wilayah Desa No H u t a n Ha 1 Pertanian Tanaman Pangan 18 Ha 2 Perkebunan 105 Ha 3 Pemukiman 5 Ha Sumber: Profil Desa Muda 2021 3. Jarak Wilayah dari Desa ke Kota Pusat/Ibukota: Table 2. 2 Jarak Wilayah dari Desa ke Kota Pusat/Ibukota No Ibukota Jarak 1 Ke Ibukota Kecamatan 1 Km 2 Ke Ibukota Kabupaten 24 Km 3 Ke Ibukota Provinsi 208 Km Sumber: Profil Desa Muda 2021 C. Keadaan Demografi Desa Sebagai sebuah Desa Muda tergolong sebagai salah satu desa yang jumlah penduduknya sedikit dengan sebagian besar kepala keluarga/rumah tangganya adalah miskin. Jumlah penduduk Desa Muda dalam data terakhir adalah sebagai berikut: 1. Data Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Table 2. 3 Data Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin No Jenis Kelamin Jiwa 1 Laki – Laki 239 jiwa 2 Perempuan 264 jiwa. Jumlah 503 Jiwa Sumber: Profil Desa Muda 2021 27 2. Data Penduduk Berdasarkan KK, Lansia, Usia Produktif dan PNS Table 2. 4 Data Penduduk Berdasarkan KK, Usia, PNS No Kategori Jumlah 1 Jumlah Kepala Keluarga (KK) 166 KK 2 Jumlah KK Miskin 21 KK 3 Jumlah Orang Tua (Lansia) 166 4 Jumlah Orang Dewasa (Usia Produktif) 164 5 Jumlah PNS Aktif 13 orang 6 Pensiunan PNS 5 orang Sumber: Profil Desa Muda 2021 3. Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan Table 2. 5 Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan No Jenjang Jumlah 1 Perguruan Tinggi 16 orang 2 SMA 24 orang 3 SMP 25 orang 4 Sekolah Dasar (SD) 80 orang Jumlah 145 Sumber: Profil Desa Muda 2021 D. Keadaan Ekonomi Desa Sebagian besar penduduk Desa Muda adalah masyarakat petani. Dari 330 penduduk dewasa dan orang tua yang tercatat sebagai tenaga kerja dan lansia. 138 jiwa adalah petani, sedangkan 56 lainnya terdata sebagai PNS, Honorer, Pengusaha ataupun Pedagang. Keadaan iklim yang sering tidak menentu, curah hujan yang tidak pasti, serta lahan yang sangat sedikit karena sebagian besar petani merupakan petani penggarap, sangat berpengaruh bagi keadaan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Pendapatan perkapita atau 28 perkepala keluarga sangat minim, yakni perbulan rata-rata Rp 200.000,-. Untuk menunjang pemenuhan kebutuhan rumah tangga, rata-rata kepala keluarga memiliki ternak/hewan piaraan, seperti: babi, kambing, dan ayam. Dalam jangka waktu tertentu atau musim-musim tertentu beberapa penduduk juga menjalankan profesi sebagai tukang kayu dan tukang batu/bangunan, namun tidak rutin sepanjang tahun. Sehingga klasifikasi penduduk menurut mata pencaharian secara pasti sebagaimana tergambar pada Data Demografi Desa sebagai upaya untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat, maka didesa telah dibentuk 3 (tiga) Kelompok Usaha Simpan Pinjam. E. Keadaan Sosial Budaya 1. Kehidupan Beragama Masyarakat Desa Muda mayoritas Umat Katholik, menurut pembagian wilayah paroki (St. Martinus, Paroki Hinga), Desa Muda termasuk salah satu lingkungan yang menjadi bagian dari Stasi Muda. Sebagai sebuah lingkungan, Muda terdiri dari 3 Kelompok Basis (KBG) yang masing-masingnya tersebar pada III Dusun. Untuk menjamin toleransi kehidupan umat beragama maka di Desa Muda telah dibangun Rumah Ibadah Umat Muslim (Musholah) bertempat di Dusun III lingkungan Desa Muda satu rumah ibadah (Kapela) tetapi tiap hari minggu misa di gereja St. Martinus Paroki Hinga. 2. Kesehatan Untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, maka di desa telah disiapkan sarana-prasarana kesehatan, antara lain Polindes 1 unit, 29 bidan 1 orang, tenaga medis 4 orang dan sebuah posyandu. Kegiatan posyandu dilaksanakan pada setiap tanggal 6 dalam bulan bertempat di Balai Desa. 3. Pendidikan Masyarakat Desa Muda sudah sadar sepenuhnya bahwa pendidikan memegang peran penting untuk kehidupan, sehingga sekarang ini di desa umumnya anak-anak usia sekolah sedang di bangku pendidikan seluruhnya. Desa Muda memiliki sarana Prasarana antara lain, gedung Paud 1 unit, gedung TK 1 unit, tenaga guru TK 2 orang, yang terdiri dari 1 orang PNS dan 1 orang tenaga honorer. Desa Muda juga memiliki 1 unit gedung SD, dengan tenaga guru sebanyak 12 orang yang terdiri dari, 8 orang PNS dan 4 orang tenaga honorer. 4. Olahraga Jenis olahraga yang banyak diminati masyarakat dan biasa dilakukan dalam kegiatan pelatihan bersama adalah Sepak Bola. Desa muda memiliki sebuah kesebelasan sepak bola, 2 buah bola kaki. Dengan jenis olahraga bola yang sangat diminati warga Desa Muda ini, akan tetapi Desa Muda belum memilik lapangan sepak bola, oleh karena itu selama ini kegiatan bermain bola masih dilaksanakan di desa tetangga dengan meminjam lapangan tersebut. Selain sepak bola warga Desa Muda juga sangat menggemari olahraga bola volly. Oleh karena itu desa muda meiliki team bola volly yang terdiri dari 4 (empat) keenaman putra dan putri, Desa Muda juga 30 memiliki alat olahraga bola volly seperti 2 (dua) buah bola volly, 1 (satu) buah net volly, dan 1 (satu) lapangan volly. 5. Kesenian/Kebudayaan Desa Muda juga memiliki seni tradisional yang dilestarikan seperti Tarian Eneneng, Tarian Hedung, Tarian Gawi Au, Sole, Oha, dan Dolo- dolo. Desa Muda juga mempunyai Lembaga adat antara lain 1 (satu) Lembaga Adat Desa, dan 3 (tiga) Lembaga Suku. Desa Muda juga mempunyai rumah adat yang memiliki jumlah sebanyak 11 (sebelas) unit, yang masih utuh 8 (delapan) unit sedang lainnya tinggal lahan lokasinya saja. F. Kondisi Sarana Prasarana Desa Desa Muda memiliki sarana dan prasarana untuk masyarakat yang terdapat di tiap dusun yang meliputi sarana prasarana di bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan sarana umum sebagai berikut: 1. Sarana Prasarana Pemerintahan Sarana dan prasarana pemerintahan Desa Muda mempunyai kantor dan balai desa terletak di Dusun I disertai dengan perangkat desa lengkap. 2. Sarana dan Prasarana Pendidikan Sarana dan prasarana pendidikan Desa Muda mempunyai satu sekolah dasar dan satu sekolah TKK PAUD terletak di Dusun III disertai dengan tenaga pengajar lengkap. 3. Sarana Prasarana Kesehatan Sarana dan prasarana kesehatan Desa Muda mempunyai satu gedung Polindes terletak di Dusun II disertai dengan tenaga kesehatan lengkap. 31 4. Sarana dan Prasarana Air bersih. Bak air minum 2 (dua) unit, hidrant umum, saluran pembuangan air limbah, air resapan rumah tangga 30 dari 166 KK, jamban keluarga 161 unit dari 166 KK. 5. Sarana Prasarana Jalan dan Lorong Desa. Di Desa Muda terdapat jalan dalam desa dan jalan keluar desa serta lorong dalam desa tetapi masih ada lorong yang belum disemenisasi. G. Kondisi Pemerintahan Umum Pembagian wilayah Desa Muda dibagi dalam 3 (tiga) wilayah dusun, yang masing-masingnya dipimpin oleh Kepala Dusun. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kepala Dusun merupakan Unsur Kewilayahan yang terhitung sebagai Perangkat Desa. Ketiga Wilayah Dusun dibagi lagi dalam 6 (enam) wilayah rukun warga (RW), yang secara keseluruhan berjumlah 12 (dua belas) RT, dan masing- masingnya dipimpin oleh Ketua RT. Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maupun penggarisan/peraturan Penghasilan Tetap Aparat Desa (PTAD) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tidak disebutkan tentang RW atau ketua-ketua RT, karena itu sebagai bagian wilayah dusun dan desa, RT/RW (untuk Desa Muda) dipandang sebagai kelompok organisasi, yakni sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). 32 1. Pemerintahan Desa Muda a. Pemerintah Desa Muda Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 84 Tahun 2015. maka Struktur Organisasi dan kepengurusan / pejabat Pemerintah Desa Muda adalah sebagai berikut: 33 Kasi Pemerintahan Struktur Organisasi dan Kepengurusan/Pejabat Pemerintah Desa Muda Ambrosius Maakin Tokan Kasi Pembangunan Anatasius Dewan Kartama Kepala Pelaksana Wilayah Dusun I Stefanus Suban Witak Sumber: Desa Profil Desa Muda 2021 b. Organisasi Kepemudaan Desa muda juga memiliki Oraganisasi Karang Taruna dengan nama Karang Taruna IPPELDA Desa Muda. Kepala Desa Thomas Kiang Tokan Kasi Kemasyarakatan Anastasia Benga Ola Kepala Pelaksana Wilayah Dusun II Elisabeth Barek Kreta 34 Kaur Umum Sandra Agustina F.G Tokan Sekertaris Desa Ronaldus Kopong Beni Kaur Administrasi Olivia Cindy Muda Kepala Pelaksana Wilayah Dusun III Bernardus Boli Beda Kaur Keuangan Imelda Palan G. Tokan c. Organisasi keagamaan Desa Muda adalah Desa yang bisa dikategorikan sebagai desa yang besar oleh karena itu Desa Muda memiliki organisasi OMK atau Organisasi Orang Muda Katholik dan Desa Muda juga memiliki oraganisasi Remaja Masjid. d. Organisasi Kemasyarakatan Desa Muda sebagai desa dengan penduduk yang memegang teguh adat istiadat sehingga Desa Muda memiliki organisasi adat seperti Lembaga Adat KOMSOSDES MULALILE dan GAPOKTAN MULALILE. e. Organisasi PKK Desa Muda Ketua : Theresia Palang Sengaji Sekretaris : Katarina Benga Angin Bendahara : Katarina Kewa Paron 1) Kelompok Dasawisma MAWAR (RT.001 + RT.002, RW.001) a) Ketua : Marta Dona Kidi b) Sekretaris : Marietha Memeng c) Bendahara : Theresia Tuto Nugi d) Anggota : 16 Orang 2) Kelompok Dasawisma “DAHLIA” (RT.003+RT.004, RW.002) a) Ketua : Romana Muda b) Sekretaris : Natalia Solot Narek c) Bendahara : Ursula Kewa Tupen d) Anggota : 27 Orang. 35 3) Kelompok Dasawisma “KAMBOJA” (RT.005+RT.006, RW003) a) Ketua : Velentina Useng Muda b) Sekretaris : Yulita Niga Laga c) Bendahara : Valentina Hilda d) Anggota : 23 Orang. 4) Kelompok Dasawisma” MELATI” (RT.007+RT.008, RW.004) a) Ketua : Fransiska Daeng Sabon b) Sekretaris : Lusia Somi Sabon c) Bendahara : Sagesima Uba Boro d) Anggota : 26 Orang. 5) Kelompok Dasawisma “FLAMBOYAN” (RT.009+RT.010, RW.005) a) Ketua : Theresia Kewa Benga b) Sekretaris : Veronika Lipat Gega c) Bendahara : Lusia Ose Laga d) Anggota : 27 Orang. 6) Kelompok Dasawisma “SEDAP MALAM” (RT.011+RT.012, RW.006) a) Ketua : Kristina Anu Bolen b) Sekretaris : Ermelinda c) Bendahara : Kristina Tiru Masan d) Anggota : 15 Orang. 36 H. Pemilihan Kepala Desa Pemilihan kepala Desa yang terjadi di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit mempertemukan dua calon yaitu calon pertama Bapak Thomas Kian Tokan dan Bapak Yos Boli Limut dari hasil pemilihan umum Bapak Thomas Kian Tokan memenangkan pemilihan dengan jumlah suara 193 suara dari 276 orang yang mengikuti pemilu sedangkan Bapak Yos Boli Limut dengan jumlah suara 83 suara dari 276 yang mengikuti pemilu sedangankan jumlah pemilihnya 330 orang dari hasil di atas persentase yang mengikuti p

Item Type: Skripsi dan Thesis (Sarjana)
Additional Information: 19520031
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr okie fajaruddin
Date Deposited: 01 Apr 2024 04:30
Last Modified: 01 Apr 2024 04:30
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/3095

Actions (login required)

View Item View Item