Search for collections on STPMD APMD Repository

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA YOGYAKARTA KEPADA MANTRI PAMONG PRAJA

Wibowo, Seno (2024) PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA YOGYAKARTA KEPADA MANTRI PAMONG PRAJA. Masters thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa STPMD "APMD".

[img]
Preview
Text
SENO WIBOWO 22610020.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

INTISARI Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membuat urusan pemerintahan tingkat walikota menjadi berfungsi lebih baik, tetapi disatu sisi menimbulkan dampak negatif ditingkat kemantren. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja dan dilengkapi dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kemantren Dan Kelurahan dikeluarkan oleh pemerintah kota agar permasalahan ditingkat kota dapat segera diselesaikan dengan baik dimulai dari tingkat kemantren. Salah satu pelimpahan sebagian kewenangannya adalah dalam hal pembangunan sarana prasarana, permasalahan umum yang terjadi adalah terkait anggaran, regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Lokasi penelitian di Kemantren Wirobrajan. Informan berjumlah 16 orang terdiri dari aktor Pemerintah Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan, masing-masing Lurah di Kemantren Wirobrajan dan masing-masing Ketua LPMK di Kemantren Wirobrajan. Teknik penentuan informan yang peneliti pakai adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam. Teknik analisis data dilakukan dengan tahapan: identifikasi data, reduksi data, penyajian data, interpretasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Aspek efektivitas, efisiensi, dan pencapaian target kinerja menjadi penentu apakah pelimpahan kewenangan diteruskan. Mantri Pamong Praja terlibat aktif dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat, koordinasi dengan kelurahan, dan proses Musrenbang penting untuk perencanaan pembangunan. Proses pelimpahan kewenangan diatur dalam peraturan yang direvisi, mencerminkan adaptasi terhadap kondisi di Kemantren Wirobrajan dan prinsip hierarki norma hukum oleh Hans Kelsen, di mana aturan harus sesuai dengan peraturan konstitusi yang lebih tinggi; 2) Pembangunan sarana prasarana mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2020 hingga 2023, dengan jumlah proyek meningkat dari 7 menjadi 19. Pelimpahan kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja di Kemantren Wirobrajan berhasil mencapai tujuan kesejahteraan melalui partisipasi aktif masyarakat. Sesuai dengan konsep negara kesejahteraan menurut Wilhelm Lunstedt, dengan orientasi pada mewujudkan kesejahteraan masyarakat daripada hanya aspek fisik dan realisasi anggaran; dan, 3) Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Kemantren Wirobrajan mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2023, namun belum mencapai tingkat optimal. Faktor penghambat, regulasi yang belum sepenuhnya memenuhi harapan warga, kendala tanah Pemerintah Kota Yogyakarta, kendala anggaran insidentil dan kendala SDM masih menghambat percepatan pembangunan. Kata kunci: Pelimpahan Kewenangan, Mantri Pamong Praja, Kemantren

Item Type: Skripsi dan Thesis (Masters)
Additional Information: NIM22610020
Subjects: J Political Science > JC Political theory
Divisions: Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr Rendi Yogi
Date Deposited: 02 Apr 2024 04:55
Last Modified: 02 Apr 2024 04:55
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/3118

Actions (login required)

View Item View Item