Musa Hegemur, Hegemur (2017) Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak. [Experiment]
|
Text
557-IP-X-2017-MUSA HEGEMUR-08522040_B.pdf Download (913kB) | Preview |
Abstract
SINOPSIS Peneitian ini berjudul Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dengan latar belakangnya adalah mengambarkan tentang pelaksanaan kebijakan yang sudah berjalan selama kurang lebih Sembilan tahun ini. Untuk menjaga dan melindunggi kehidupan masyarakat Fakfak dan tetap menjaga nilai-nilai budaya masyarakat setempat dari budaya luar serta menekan tingkat kriminalitas dan bahaya dari ancaman minuman beralkohol dan sejenisnya yang dapat mengancam generasi muda daerah tersebut. Implementasi kebijakan perda ini dilaksanakan secara bersama- sama oleh pemerintah daerah sebagai solusi dalam menanggani permasalahan minuman keras yang marak terjadi di Kabupaten Fakfak, dimulai dari penjualan pemasukan, dan mengomsumsi minuman keras yang tidak terkontron. Akibat dari itulah yang melahirkan tingginya tingkat kriminalitas, kekerasan terhadap kaum perempuan, terkikisnya nilai-nilai budanya setempat, kekerasan dalam rumah tangga dan dapat merusak generasi muda Kabupaten Fakfak secara khusus, papua dan bangsa secara umum. Oleh sebab itu pemerintah daerah sebagai pihak pelaksana selalui SKPD terkait bersama pihak-pihak lain serta masyarakat Kabapaten Fakfak secara umum yang menjadi wilayah hukum dari Kabupaten Fakfak tersebut. Dalam penelitian ini penyusun mengunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dimana lokasi penelitianya adalah Kabupaten Fakfak dengan subyeknya yaitu pemerintah daerah kabupaten, pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pelaksanaan kebijakan, serta masyarakat umum yang dipilih sesuai dengan permasalahan yang diteliti dengan total jumlah informan sebanyak 15 orang.Teknik pengumpulan data dengan pengamatan (observasi), dokumentasi dan wawancara (interview) dengan para informen yang dipilih sesuai masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh maka peneliti dapat menarik kesimpulkan bahwa dari 4 aspek Pendekatan yang dipakai dalam penelitian pelaksanaan implementasi kebijakan perda miras ini antara lain : 1) Aspek Komonikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana dalam pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut terhadap kelompok sasaran dan masyatakat pada umumnya belum berjalan secara maksimal sehingga hasil kebijakan dari pelaksanaan kebijakan perda Nomor 2 tahun 2008 ini pun belum dapat terlihat hasil yang maksimal dan memuaskan . Maka peneliti menyarankan agar pihak pelaksana lebih aktif dalam berkomunikasi kepada semua pihak untuk mencapai hasil tujuan kebijakan yang diharapkan. 2) Aspek Sumberdaya dalam pelaksanaan implementasi kebijakan perda Nomor 2 Tahun 2008 ini tidak di dukung dengan keuangan dan fasilitas pendudkung lainya yang baik dalam pembiayaan kebijakan, sehingga proses palaksanaan program atau agenda kegiatan yang disediakan SKPD terkait tidak terlaksana dengan baik berkaitan dengan isu kebijakan tersebut. Maka peneliti menyarankan kepada pihak yang merumuskan kenijakan yaitu pemerintah daerah ()eksekutif) dan DPRD (Legiskatif) untuk menyediakan biaya untuk membiayai kebutuhan kebijakan yang dimaksud. 3) Disposisi dalam pelaksanaan implementasi kebijakan ini KurangNya sikap implementator dalam menjalankan kebijakan sesuai program-program yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari kebijkan tersebut serta sikap impemetator yang tidak serius dan tegas serta komitmen sebagai pelaksana kebijakan yang bertangung jawab dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan. Maka disarankan kepada pihak pelaksana kebujakan agar lebih konsisren dalam melaksanakan xiv kebijakan ini dengan serius dan menghindari kegiatan yang dapt melamggar dari pada kebijakan yang dimaksud seperti mengomsumsi minuman keras, menjual, memproduksi, terutama kepada pihak palaksana. 4) Aspek Struktur Bitokrasi dalam pelaksanaan implementasi kebijakan ini, dimulai dari sikap impemetator yang tidak serius dan tegas serta komitmen sebagai pelaksana kebijakan yang bertangung jawab dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan sesuai dengan target program yang sudah direncanakan oleh SKPD dan tentukan melalui Standar operation procedur (SOP). Maka disarankan kepada pemetintah daerah yang diwakili SKPD terkait agar perencanaan agenda kerja yang direncakan terkait dengan issu kebijakan perda ini bisa lebih sering dilaksanakan dan diusulkan dalam program kerja SKPD yang bersangkutan untuk mencapai hasil SOP yang ditargetkan Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HM Sociology H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 7 not found. |
Date Deposited: | 05 Mar 2018 07:41 |
Last Modified: | 05 Mar 2018 07:41 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/322 |
Actions (login required)
View Item |