Andrew Robertho, Billy (2018) Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa(Studi Deskriptif Kualitatif di Desa Pagerharjo Kecamatan Samugaluh Kabupaten Kulon Progo DIY). [Experiment]
|
Text
605-IP-IV-2018-13520147-ANDREW ROBERTHO BILLY.pdf Download (677kB) | Preview |
Abstract
Dari penelitian yang berjudul Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa. Adapun permasalahan yang akan diselesaikan dari peneletian ini yaitu: Bagaimana fungsi BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo dan hambatannya. Peneletian ini bertujuan untuk mendeskripsikann tentang fungsi BPD di Desa Pagerharjo dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi BPD dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara, dan studi kepustakaan, dan yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah 14 orang terdiri dari : BPD, Tokoh Masyarakat, dan Pemerintah Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo pelaksanaan fungsinya masih ditemui beberapa hambatan atau masalah yaitu: a)Belum terlaksananya fungsi legislasi karena ada beberapa Anggota BPD yang belum begitu memahami mengenai Peraturan Desa dan bagaimana bentuk Peraturan Desa, b). Fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa belum berjalan secara optimal dilahatdari masih ada beberapa aspirasi dari masyarakat juga yang belum bisa ditindaklanjuti, c) Dari Bidang pengawasan BPD Desa Pagerharjo mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa,pengawasan kinerja Kepala Desa, serta Menyelenggarakan Musyawara Desa tetapi belum berjalan secara optimal dilihat dari proses pelaksanaan RKP,Pengelolaan Kekayaan Desa, Pungutan Desa, dan APBDESA. Kata Kunci: Fungsi BPD, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 11 not found. |
Date Deposited: | 30 May 2018 02:03 |
Last Modified: | 30 May 2018 02:03 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/400 |
Actions (login required)
View Item |