Search for collections on STPMD APMD Repository

Model Hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa(Studi di Desa Patal II Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara)

Rano, Rano (2018) Model Hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa(Studi di Desa Patal II Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). [Experiment]

[img]
Preview
Text
614-IP-IV-2018-14520186-RANO B.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pokok permasalahan dalam hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam perumusan peraturan desa yang sering terjadi adalah Kepala Desa dan BPD kurangnya koordinasi dan solidaritas pada tahap formulasi kebijakan sehingga mengakibatkan hasil dari kebijakan yang berupa peraturan desa itu tidak dapat mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan masyarakat Praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga Kepala Desa tanpa harus melibatkan berbagai “stakeholder”. Disisi lain, ketentuan perundangundangan yang mengatur mengenai fungsi dan kewenangan BPD juga telah memberikan peluang terjadinya over capacity dari BPD. untuk dapat mengetahui hal tersebut peneliti membuat rumusan masalah yaitu, 1)Bagaimana Model Hubungan Kepala Desa dan BPD dalam Pembuatan Peraturan Desa. 2)faktorfaktor apa saja yang menghambat dalam pembuatan Peraturan Desa. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui model hubungan Kepala Desa dan BPD dalam pembuatan Peraturan Desa, Kedua, untuk menemukan faktor-faktor penghambat dalam pembuatan Peraturan desa serta proses penyebarluasan Peraturan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif kualitatif, untuk melakukan pengumpulan data, penulis menggunakan teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa,Badan Permusyawaaratan Desa,Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa proses pembuatan Peraturan Desa di Desa Patal II,mempunyai tahap,yaitu:Perancanaan, Pembahasan, Penetapan serta Penyebarluasan. Sehingga dari tahapan pembuatan Peraturan Desa peneliti menemukan model hubungan Kepala Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa, Model yang ditemukan oleh peneliti yaitu Model Kemitraan dengan indikator,Sinergitas,Komunikasi dan Harmonis. kemudian penulis juga menemukan faktor penghambat pembuatan Peraturan Desa, sedang faktor yang dimaksudkan adalah faktor Sumber Daya Manusia dan faktor acara adat istiadat. Kata Kunci: Model Hubungan, Kepala Desa dan BPD, Kemitraan, Pembentukan Perdes.

Item Type: Experiment
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 11 not found.
Date Deposited: 30 May 2018 02:04
Last Modified: 30 May 2018 02:04
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/412

Actions (login required)

View Item View Item