Fina Alfi, Rosyidha (2018) Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Pembangunan Desa(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Salam Wates,Kecamatan Dongko,Kabupaten Trenggalek,Provinsi Jawa Timur). [Experiment]
|
Text
619-IP-IV-2018-14520138-FINA ALFI ROSYDHA.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi yang berubah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada. Tugas dan fungsi dari BPD dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dalam UU ini bukan Badan Permusyawaratan Desa tetapi Badan Perwakilan Desa. Dalam Pasal 104 dijelaskan bahwa Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disitu dijelaskan dalam Pasal 209 bahwa BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. UU ini bertahan cukup lama sebelum akhirnya lahirlah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam UU ini dijelaskan dalam Pasal 55 bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu juga pada Pasal 1 ayat 5 juga dijelaskan bahwa musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemeritah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Fungsi hukum BPD pada UU Nomor 32 tahun 2004 terlihat sangat kuat karena BPD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. Sedangkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 justru terlihat jelas bahwa kekuatan hukumnya mulai lemah, namun disisi lain fungsi politiknya semakin kuat hal ini dapat dilihat dari BPD merupakan penyelenggara musyawarah desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tahapan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan melakukan pembatasan jumlah informan. Informan yang memberikan informasi kepada peneliti berjumlah 14 orang. Dari hasil penelitian dan pengamatan secara langsung di lapangan. Diketahui bahwa menurut peneliti, Badan Permusyawaratan Desa di Desa Salamwates sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dilihat dari temuan peneliti BPD saat melakukan persiapan sebelum melakukan musyawarah berkerja sama dengan Pemerintah Desa, yang mempersiapkan ruangan dan membagi undangan adalah pemerintah desa. Untuk dokumen yang akan dibahas pada saat musyawarah desa biasanya BPD dan Pemerintah Desa sudah saling berkoordinasi. Pada saat musyawarah juga BPD cukup aktif dalam mengajak peserta yang hadir agar mau mengeluarkan pendapatnya. Kemudian untuk pengambilan keputusan sendiri mereka sudah membuat skala prioritas, jadi yang sangat penting yang diutamakan untuk dikerjakan terlebih dahulu. Kata Kunci: Peran, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pembangunan Desa
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare J Political Science > J General legislative and executive papers J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 11 not found. |
Date Deposited: | 30 May 2018 02:07 |
Last Modified: | 30 May 2018 02:07 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/422 |
Actions (login required)
View Item |