EINA LISA, RONSUMBRE (2018) REVIEW PEMBUATAN RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DENGAN UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 (Tahun 2013-2018 di Desa Panggungharjo) (Suatu penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta). [Experiment]
|
Text
659-IP-IV-2018-12520145-JEINA LISA RONSUMBE.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pembangunan yang sejati merupakan pembangunan dalam segala bidang, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan nonfisik. Tidak hanya pembangunan infrastrukturnya tetapi juga pembangunan sumberdaya manusianya. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa menyediakan lebih banyak ruang dan otoritas ke Desa untuk lebih mandiri. Dengan demikian, yang menjadi penelitian yaitu : “Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Panggungharjo, Kecamatan sewon Bantul, DIY”. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan RPJMDes di Desa Panggungharjo, Kedua Untuk mengetahui bagaimana usaha Pemerintah Desa dalam tahapan penyusunan RPJMDes Desa Panggungharjo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian dilakukan menggunakan Jenis Penelitian Deskriptif dengan pendekatan kualitatif, jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui Teknik penentuan informan, teknik pengambilan data dan teknik analisis data yang berakar pada latar alamiah sebagai keutuhan, mengandalkan manusia sebagai alat penelitian, memanfaatkan metode kualitatif dan mengandakan analisis data secara induktif. Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang saat ini berlaku. Didalamnya terdapat upaya mendeskripsikan, mencatatat, analisis dan mengintepretasikan kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi atau ada, serta menggambarkan fenomena yang terjadi didalam objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Review Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Panggungharjo adalah dipengaruhi oleh beberapa Faktor yaitu Faktor peraturan Perudang-undangan dan Faktor Pemantauan tingkat Keberhasilan pembangunan Desa. Dalam Peraturan Desa Panggungharjo, Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Panggungharjo Nomor 4 Tahun 2013 telah membuktikan bahwa Kepala desa dalam usahanya telah Meriview RPJM Desa Panggungharjo sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aktor-actor yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa Panggungharjo terdiri dari pemerintah desa (kepala desa dan perangkatnya, badan permusyawaratan desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD,PKK,Karang Taruna, RT dan Tokoh-tokoh masyarakat desa), dan perwakilan dari masyarakat desa. Artinya kepala Desa dalam usahanya telah melibatkan serta memberdayakan masyarakat desa dalam membangun desa. Melalui tahapan proses penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yaitu : Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Penyelarasan arah Kebijakan perencanaan pembangunan, Pengkajian keadaan, Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes), Penyusunan rancangan RPJM Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrembangdes), Penetapan RPJM Desa.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 10 not found. |
Date Deposited: | 30 May 2018 02:09 |
Last Modified: | 30 May 2018 02:09 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/451 |
Actions (login required)
View Item |