Search for collections on STPMD APMD Repository

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA PAGERHARJO KECAMATAN SAMIGALUH KABUPATEN KULON PROGO

IKBAL HIDAYAT, IKBAL (2018) PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA PAGERHARJO KECAMATAN SAMIGALUH KABUPATEN KULON PROGO. [Experiment]

[img] Text
SKRIPSI IKBAL HIDAYAT_14520164 2.pdf

Download (1MB)

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga di desa yang mewakili masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. BPD merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintah desa. Desa Pagerharjo di Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu desa, dimana peran BPD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa tidak maksimal. Untuk itu, peneliti tertarik untuk mengangkat judul “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa?” karena ingin mengetahui: Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo? Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan peran BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa di Desa Pegerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo. Peran BPD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dilihat dari aspek penyelenggaraan Musyawarah Desa, kerjasama dalam pembuatan Peraturan Desa dan menjaring aspirasi masyarakat. Dalam penyusunan skripsi ini, peneliti berusaha mengumpulkan, mengorganisir dan menyajikan dan menginterpretasikan data-data yang dibutuhkan agar dapat ditarik kesimpulan yang objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Peneliti menentukan informan yang akan dimintai informasi dan keterangan dengan jumlah 14 informan, yang meliputi dari Kepala Desa Pagerharjo, Sekretaris Desa Pagerharjo, anggota BPD Desa Pagerharjo, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Seksi Kemasyarakatan, Kepala Dukuh, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Desa Pagerharjo. Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan di lapangan, dapat diketahui bahwa peran BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, dapat disimpulkan sebagai berikut, Pertama Peran aktif dan tanggungjawab dalam menjalankan Musyawarah Desa sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat. Namun tidak semua anggota berperan aktif dalam memberikan ide-ide dan inovasi dalam musyawarah desa, hanya sebagian orang yang menjadi ujung tombak dalam keatifan BPD, dimana pelaksanaan musyawarah desa itu banyak pihak yang berpartipasi walaupun dari lapisan masyarakat hanya beberapa saja. Kedua, hubungan kerjasama antara Pemerintah Desa dan BPD dalam pembuatan peraturan desa pada prinsipnya kurang terjalin dengan baik, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam penyusunan pembuatan Peraturan Desa. Ketiga, Responsipitas BPD dalam menanggapi aspirasi dari masyarakat, bahwasanya BPD belum mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam menjaring aspirasi dari masyarakat. BPD hanya menyerap aspirasi yang merupakan bagian dari program prioritas desa, sedangkan program yang bukan prioritas desa cenderung diabaikan. Selain itu masyarakat juga kurang begitu paham tentang peran BPD, jadi masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Desa.

Item Type: Experiment
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JF Political institutions (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr okie fajaruddin
Date Deposited: 04 Feb 2019 04:31
Last Modified: 04 Feb 2019 04:31
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/536

Actions (login required)

View Item View Item