GODEFRIDUS YOHANES DORU, DORU (2018) PERAN PENDAMPING DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Penelitian di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. [Experiment]
Text
SKRIPSI GODEFRIDUS YOHANES DORU 2.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dana desa sebagai perwujudan dari kebijakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) merupakan ujung tombak dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Oleh kerena itu sejalan dengan kebijakan Dana Desa, maka Pendampingan Desa berupaya untuk mensukseskan Kebijakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015. Namun dalam proses pelaksanaan kebijakan dana desa dan pendampingan yang dilakukan oleh pendamping desa masih belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait. Bahwa ada fenomena dimana pendamping desa melaksanakan tugas dan fungsinnya tidak sesuai dengan peran yang telah ditetapkan dan bahwa tingkat korupsi di desa dari tahun 2015 terus meningkat. Menimbang betapa pentingnya sebuah pengelolaan terhadap sumber anggaran dana desa sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Maka pengelolaan dana desa dari pihak luar desa sangat dibutuhkan, sehingga perlu adanya peran dari struktur eksternal desa yaitu melalui upaya pendamping desa. Maka yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah ingin mengetahui peran pendamping desa dalam kaitanya dengan pengelolaan dana desa di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Sedangakan dalam menentukan informan peneliti menggunakan teknik purposive sampling dimana peneliti memilih informan berdasarkan pertimbangan tertentu sehingga diperoleh informan dengan jumlah 12 orang. Adapun hasil dan pembahasan dalam penelitian ini ialah bahwa peran pendamping dalam proses pengelolaan dana desa belum sesuai dengan tugas dan fungsi pendampingan menurut Permendes no3 tahun 2015. Peran pendamping dalam memberikan pengarahan yaitu hanya memberikan arahan-arahan yang bersifat administratif saja, memberikan pengarahan agar dana desa tidak keluar dari asas undangundang desa. Lebih jauh, dilihat dari perannya sebagai fasilitator, fatilitasi yang dilakukan pendamping hanya dilakukan dengan pemerintah desa saja sehingga relasi dan kontribusi terkait pemberdayaan kepada masyarakat tidak begitu signifikan. Sebagai pengorganisasi pendamping belum sesuai dengan fungsi dan tugas yang ditetapkan yaitu mampu mengorganisasikan masyarakat hal ini terjadi karena kurang interaksi antara pendamping dan masyarakat.Kejaidan ini juga dikarenakan program program yang bersumber dari dana desa ini kebanyakan digunakan untuk pembangunan fisik saja. Disisi lain pendamping juga telah membantu pemerintah desa dalam proses pemberian informasi terkait dana desa serta mengarahkan agar dana desa terserap sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengeloaan.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 04 Feb 2019 04:22 |
Last Modified: | 04 Feb 2019 04:22 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/549 |
Actions (login required)
View Item |