JERI MANUEL, JERI (2018) FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DI DESA MAGUWOHARJO, KECANATAB DEPOK, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. [Experiment]
Text
Jeri Manuel-07521765 2.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014,kedudukan Badan Permusyawaratan Desa mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga Desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan Desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah Desa (musdes). Oleh karena itu perlu dilihat bagaimana fungsi dari BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa,di desa Maguwoharjo, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.Tujuan Penelitian ini 1.Mendeskripsikan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, 2.mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berusaha menekankan konstruksi realitas dan memahami maknanya. Penelitian kualitatif biasanya sangat memperhatikan proses,peristiwa dan otentisitas. sumber informasi dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang dianggap memahami permasalahan penelitian,antara lain dalam ini kepala desa,dan perangkat desa,anggota BPD serta tokoh-tokoh masyarakat. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara dengan warga Desa Maguwoharjo. Sedangkan data sekunder adalah literatur-literatur yang terkati judul penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, BPD di Desa Maguwoharjo dalam menjaring aspirasi masyarakat dengan cara melakukan usaha membuka diri,untuk menerima masukan dari masyarakat baik kritik maupun saran serta melalui forum tatap muka langsung dengan masyarakat,melalui forum pertemuan. Kedua, BPD Desa Maguwoharjo dalam menjalankan tugasnya dalam membahas dan menyepakati raperdes bersama-sama pemerintah desa BPD Maguwoharjo menyepakati keputusan-keputusan perdes yang siklus seperti APBDes,LPJ Kepala Desa,RKP dan yang terkait sewa tanah kas desa,semua disetujui melalui rapat antara BPD dan Pemerintah Desa. Ketiga, BPD menjalankan fungsinya dalam memantau kinerja Pemerintah Desa terus berupaya memonitoring setiap kegiatan dalam siklus Desa melalui RKP apakah telah dilakasanakan sesuai yang direncanakan ataupun tidak. Keempat BPD dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa sesuai amanat yang tercantum dalam UU desa no.6 tahun 2014,dimana BPD mengundang kepala desa dan perangkatnya,termasuk ketua dan sekretaris lembaga yang ada di desa seperti PKK,LPMD,Karang taruna,tokoh-tokoh agama,anggota DPRD dapil desa. Kata kunci, Fungsi, BPD, Pemerintahan Desa.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 04 Feb 2019 04:13 |
Last Modified: | 04 Feb 2019 04:13 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/567 |
Actions (login required)
View Item |