Search for collections on STPMD APMD Repository

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERDASARKAN POTENSI DESA (Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Nglanggeran Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta)

PETRUS K ADVENDATUS LAHUR, PETRUS (2018) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERDASARKAN POTENSI DESA (Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Nglanggeran Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta). Masters thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD".

[img] Text
repo petrus k advendatus lahur.pdf

Download (553kB)

Abstract

Dinamika kehidupan berbangsa dan bertanah air selalu menghadirkan ceritanya tersendiri. Dari dinamika politik kebijakan, partai politik, masyarakat madani, hubungan luar negeri, media massa hingga sisi masyarakat yang selalu dikaitkan dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperjuangkan sejak awal tahun 2000 hingga disahkan menjadi Undang-Undang Desa oleh DPR RI pada 18 Desember 2013 menjadi salah satu instrumen penting dalam dinamika berbangsa dan bertanah air. Namun demikian, patutlah kita bertanya lebih jauh mengapa perlu diundangkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Menurut Didiek, G. Suharto, ada anggapan bahwa pembangunan nasional justru menciptakan kesenjangan antara desa dan kota. Pembangunan yang bias perkotaan semakin memperbesar disparitas antara kota dan desa. Negara berkembang, termasuk Indonesia lebih mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian yang berada di pedesaan dan menjadi mata pencaharian utama masyarakat desa dikorbankan. Konsekuensinya, pembangunan hanya terpusat di kota dan kepentingan masyakarakat desa dikesampingkan (Didik, 2015: 1). Hal ini menjadi bukti bahwa Desa menjadi opsi terakhir dalam pembangunan bangsa. Berangkat dari permasalahan demi permasalahan yang terjadi pada masa orde lama dan baru lebih tepatnya sebelum diundangkannya Undang-undang Desa, pemerintah mencoba berpihak pada desa melalui salah satu semangat Undang-undang yakni kemandirian desa. Untuk mencapai semangat ini terdapat empat kewenangan yang diusung oleh Undang-undang Desa sesuai dengan Pasal 18 yakni Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Empat kewenangan ini menjadi modal berharga dalam mewujudkan kemandirian desa.Empat kewenangan desa tersebut ialah kewenangan berdasar hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari berbagai kewenangan ini, kewenangan kedua menjadi kewenangan yang mengarah kepada kemandirian desa dalam pembangunan. Mengenai pembangunan desa ini, salah satu sektor pembangunan desa ialah pemanfaatan potensi lokal. Potensi lokal dalam hal ini ialah segala kekayaan yang dimiliki oleh desa yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Banyak desa di Indonesia yang telah memanfaatkan potensi lokalnya sebagai garda terdepan pembangunan desa. Desa-desa ini menyadari, pemanfaatan potensi lokal akan memberi manfaat yang sangat signifikan dalam usaha menyejahterahkan masyarakatnya. Desa Nglanggeran sendiri merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Luas wilayah desa Nglanggeran ialah 762,8 ha dibagi menjadi lima wilayah pedukuhan, 5 RW dan 23 RT. Ada pun lima pedukuhan tersebut: Pedukuhan Karangsari,Pedukuhan Doga, Pedukuhan Nglanggeran Kulon, Padukuhan Nglanggeran Wetan dan Pedukuhan Gunung Butat. Potensi alam yang ada di desa Nglanggeran terdiri dari beberapa macam seperti gunung api Purba, Kebun Buah Nglanggeran, Agro Wisata seluas 20 ha dan air terjun Kendung Kandang. Selain itu juga, desa Nglanggeran juga memiliki perkebunan kakao (coklat) dan durian. Menariknya dari perkebunan kakao ini dikelola dari hulu ke hilir artinya dari budidaya hingga ke pengelolaan dan pemasaran (hasil wawancara dengan Senen, Kepala Desa Nglanggeran, 18 Desember 2017) melibatkan warga masyarakat. Pertanyaan pemantik yang bisa diperhatikan bersama ialah mengapa desa Nglanggeran bisa menjadi desa maju? Pertanyaan ini akan menuntun kita sekalian pada sebuah analisis komprehensif tentang kemajuan sebuah desa. 2 Dalam penelitian ini, peneliti mencoba untuk menggali lebih jauh tentang pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi desa Nglanggeran. Bagi peneliti,ada yang menarik di desa Nglanggeran. Pertanyaan pemantik berikutnya ialah bagaimana desa Nglanggeran mampu mengelola potensi desanya?

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HJ Public Finance
H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races
J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr okie fajaruddin
Date Deposited: 14 Feb 2019 04:48
Last Modified: 14 Feb 2019 04:48
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/614

Actions (login required)

View Item View Item