Search for collections on STPMD APMD Repository

PENDAMPINGAN SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) (Studi Penelitian Kualitatif Deskriptif Di Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta)

SELIGSEN CHANDRA WIJAYA, SELIG (2019) PENDAMPINGAN SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) (Studi Penelitian Kualitatif Deskriptif Di Lembaga Perlindungan Anak Yogyakarta). [Experiment]

[img] Text
SKRIPSI OTW CD .pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pendampingan sosial adalah suatu proses interaksi antara pendamping dan klien dimana dalam melakukan pendampingan pendamping perlu memperhat ikan empat fungsi pendampingan yaitu : pemungkinan atau fasilitasi, penguatan, perlindungan dan pendukungan.Pendampingan sosial terhadap anak berhadapan hukum berbeda dengan pendampingan terhadap orang dewasa. Pendampingan terhadap anak berhadapan hukum dilakukan dengan dengan tidak menimbulakan rasa takut kepada anak dan tidak memberikan tekanan kepada anak. Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang karena suatu sebab melakukan pelanggaran dan/ atau kejahatan yang dilarang menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Anak yang harus berhadapan hukum dalam proses hukum tidak diperbolehkan untuk ditahan di kepolisian. Dalam proses hukum anak berhadapan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta didampingi oleh lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak. Lembaga Perlindungan Anak merupakan sebuah organisasi yang bergerak dan peduli terhadap anak mempertahankan dan melindungi hak-hak anak agar dapat terwujudnya kesejahteraan anak, karena anak merupakan penerus generasi bangsa yang harus diberikan perlindungan. Dalam memberikan perlindungan sosial kepada anak yang berhadapan hukum Lembaga Perlindungan Anak memberikan fasiltasi dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) agar anak terlindungi. Dalam memberikan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) memonitoring dan memberikan motivasi, nasehat, arahan-arahan untuk bersikap baik kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan sosial kepada anak yang berhadapan hukum dalam bentuk penguatan kepada anak dengan cara bekerja sama dengan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, anak-anak diberikan berbagai macam ketrampilan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja yang diharpkan ketrampilan itu berguna untuk mereka.Perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Anak kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagai bentuk pendampingan sosial lebih cenderung dalam bentuk perlindungan di bidang hukum, Lembaga Perlindungan anakmemperjuangkan hak-hak anak terhadap anak yang berhadapan denganhukum sesuai dengan pedoman Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk dukungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang diberikan oleh Lembaga Pelrindungan Anak (LPA) lebih kepada dukungan moril dengan harapan agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat merubah sikapnya menjadi lebih baik. Selain dukungan moril yang diberikan diberikan dukungan materi berupa Tabungan Sosial Anak kepada anak yang masuk dalam kriteria berasal dari keluarga tidak mampu. Tabungan itu diberikan dengan tujuan untuk membantu kebutuhan sekolah anak.

Item Type: Experiment
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pembangunan Sosial / Sosiatri
Depositing User: Users 52 not found.
Date Deposited: 24 May 2019 03:35
Last Modified: 24 May 2019 03:35
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/731

Actions (login required)

View Item View Item