Gatot Raditya, Drs.,M.Si and Jaka Triwidaryanta, Drs., M.Si and Supardal, Dr.,M.Si and Widati, Dra.,lic.rer.reg and Candra Rusmala Dibyorini, Dra., M.Si. (2016) NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. [Experiment]
Text
NA & RAPERDA_KABUPATEN PASER.pdf Download (542kB) |
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut Desa memiliki: a). Kewenangan berdasarkan atas asal usul; b). Kewenangan lokal beskala Desa; c). Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d). Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JF Political institutions (General) J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pusat Publikasi Ilmiah |
Depositing User: | Users 52 not found. |
Date Deposited: | 20 Jun 2019 06:02 |
Last Modified: | 27 Jul 2023 05:53 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/785 |
Actions (login required)
View Item |