Search for collections on STPMD APMD Repository

Dari Representasi Simbolik Menuju Representasi Substantif: Potret Representasi-Konstituensi dan Komunikasi Politik Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Abdur Rozaki, Abdur and Sunaji Zamroni, Naji and Titok Hariyanto, Titok and M. Zainal Anwar, Anwar (2014) Dari Representasi Simbolik Menuju Representasi Substantif: Potret Representasi-Konstituensi dan Komunikasi Politik Anggota Dewan Perwakilan Daerah. IRE Yogyakarta, Yogyakarta. ISBN 978-979-9818-19-5

[img] Text
DPD FIK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kehadiran DPD sebetulnya diharapkan dapat menyuarakan kepentingan daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), pelaksanaan serta pengawasannya. Keberadaan DPD juga diharapkan bisa menjadi penyeimbang bagi DPR dan Pemerintah terutama dalam memberikan cara pandang terhadap persoalan yang berkembang di daerah (Maswadi Rauf, 2006). Konteks kelahiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sendiri, sesungguhnya merupakan koreksi atas kegagalan model Utusan Golongan maupun Utusan Daerah yang berlangsung pada masa Orde Baru. Utusan Golongan dan Utusan Daerah dalam perjalanan lembaga perwakilan di Indonesia banyak mengalami penyimpangan sehingga tidak lagi efektif, tidak demokratis dan tidak mencerminkan secara representatif utusan golongan dan utusan daerah. Sehingga diusulkan Utusan Golongan untuk dihapuskan karena konsep golongan sangat kabur dan selalu menimbulkan manipulasi serta kericuhan politik (Moh. Mahfud MD, 2003). Ditandai dengan terbitnya amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002, menjadi babak baru bagi kelahiran DPD. UUD 1945 pasal 2 (1) menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Berpijak pada konstitusi tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi bikameral (dua kamar), yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD. Dengan adanya model dua kamar ini, masyarakat Indonesia sebetulnya memiliki dua lembaga yang berfungsi melakukan agregasi dan artikulasi suara rakyat, yakni DPR dan DPD. Sistem pemilihan anggota DPD memakai sistem Pemilu distrik berwakil banyak. Artinya, setiap distrik (provinsi), tanpa melihat luas wilayah atau jumlah penduduk, diwakili sebanyak empat orang. Siapapun calon DPD yang memperoleh suara terbanyak, maka dia yang berhak menjadi anggota DPD.

Item Type: Book
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 52 not found.
Date Deposited: 04 Jul 2019 07:37
Last Modified: 04 Jul 2019 09:51
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/802

Actions (login required)

View Item View Item