Search for collections on STPMD APMD Repository

PERAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Desa Sukorejo Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Rahma, Wati (2019) PERAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Desa Sukorejo Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. [Experiment]

[img] Text
RAHMAWATI_15520170.pdf

Download (707kB)

Abstract

INTISARI Pembangunan desa yang menjadi salah satu yang dianggap sangat perlu demi kelangsungan kehidupan yang berada di desa. Pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga hidup manusia serta penangulangan kemiskinan melalui kebutuhan dasar. Pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 78 pada ayat (1) pembangunan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotong royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Terlaksananya suatu pembangunan desa tentunya tidak lain dengan adanya tugas dan peranan dari pemerintah desa yaitu Kepala desa bisa dikatakan ujung tombak bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteran masyarakat, selain itu hal yang paling penting adalah kepala desa harus mampu mengendalikan, meggerakan, memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat yang paling berpengaruh sebagai pelaku serta yang berperan aktif. Kepala Desa mempunyai peran yang sangat penting dalam pengaturan desa dan pelaksanaan pembangunan desa di tingkat desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Unit analisisnya yaitu kepala desa di Desa Sukorejo. Jumlah informan dalam penelitian ini 19 orang yang terdiri dari kepala desa, pemerintah desa 5 orang, BPD 5 orang, tokoh masyarakat 2 orang, dan masyarakat desa Sukorejo 7 orang. Teknik pengambilan informan dengan menggunakan teknik purposive. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan desa yaitu pertama, musyawarah perencanaan pembangunan desa, kepala desa melaksanakan musyawah bersama BPD, perangkat desa dan masyarakat, dalam musyawarah kepala desa membentuk tim 11 setelah musyawarah dilaksanakan, dimana tim 11 adalah keterwakilan dari masyarakat dan juga penentu pembangunan dalam musyawarah yang sudah diusulkan oleh masyarakat. Setelah itu kepala desa yang menyetujui untuk pembangunan yang di lebih diprioritaskan oleh tim 11. Kedua, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan, koordinasi yang dilakukan kepala desa bersama beberapa pihak yang terkait di pembangunan dilakukan secara baik, dana yang digunakan dalam pembangunan desa juga sudah direalisasikan dan di berikan pada petugas yang membidangi pembangunan desa. Ketiga, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, kepala desa menyerahkan kepada TPK (tim pelaksana kegiatan) yang berada dilapangan, serta untuk pembangunan dilakukan secara bertahap dan di laporkan setiap kegiatan di laksanakan seperti pemasangan baleho atau papan informasi di kantor desa. Kata Kunci : Peran, Kepala Desa, Pembangunan Desa

Item Type: Experiment
Additional Information: 15520170
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 23 Jan 2020 04:38
Last Modified: 23 Jan 2020 04:38
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/957

Actions (login required)

View Item View Item