Bella Yuniar Putri Dwi, Kartini (2020) Implementasi 4 (Empat) Bidang Kewenangan Desa di Desa Sriharjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. [Experiment]
Text
SKRIPSI BELLA YUNIAR PUTRI DWI KARTINI.pdf Download (2MB) |
Abstract
Implementasi 4 (empat ) bidang Kewenangan desa di Desa Sriharjo belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan masih berkutik dengan permasalahan yang terjadi, hal ini dapat dibuktikan dengan Pembangunan Fisik Desa yang masih sangat dominan dibandingkan Pemberdayaan masyarakat di Desa Sriharjo. Anggaran Pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa yang diperoleh Desa Sriharjo pun masih dominan terpakai untuk pembangunan-pembangunan fisik Desa. Salah satu faktor terjadinya hal ini dikarenakan pemahaman dari masyarakat terkait dengan pembangunan non fisik masihlah sangat minim dan lebih memahami bahwa dana yang turun ke desa harus menghasilkan sebuah pembangunan yang dapat dilihat secara gamblang dan jelas. Selain itu juga, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memberikan pelatihan dalam bidang pemberdayaan masih menjadi sebuah masalah yang harus dituntaskan secara menyeluruh. Oleh karena itu, penulis akan mendeskripsikan bagaimana implementasi 4 (empat) bidang kewenangan Desa dalam di Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Objek dari penelitian ini adalah Implementasi 4 (empat ) bidang Kewenangan desa di Desa Sriharjo. Sedangkan Subjek dari penelitian ini adalah terdapat 9 informan yang ditetapkan dengan teknik purposive. Teknik pengumpulan data berdasarkan hasil Observasi, wawancara dan juga Dokumentasi dan teknis analisis data menggunakan teknik analisis data Kualitatif dengan langkah pertama pengumpulan data, reduksi data, penyajian data lalu langkah yang terakhir adalah Penarikan kesimpulan. Berikut hasil dari penelitian yang telah dilakukan: (1) Komunikasi dalam 4 bidang kewenangan desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan sebuah program kebijakan, dalam hal ini komunikasi dapat berupa fisik maupun non fisik atau dapat berupa sosialisasi maupun dengan adanya website Desa. (2) Sumber daya dalam menjalankan 4 bidang kewenangan Desa, karena tanpa adanya sumber daya manusia dan finansialnya maka kewenangan desa hanyalah sebuah aturan tertulis dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam faktor sumber daya, pemerintah masih berusaha dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan berupaya dalam menyeimbangkan antara pembangunan fisik dengan pemberdayaan masyarakat. (3) Disposisi dalam menjalankan 4 bidang kewenangan desa, juga merupakan faktor yang penting karena disposisi adalah karakteristik yang menempel erat kepada implementor (Pemerintah Desa). Kejujuran dan komitmen pemerintah Desa Sriharjo dapat terlihat dari adanya kesedian pemerintah desa dan mitranya dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena pemerintah desa menyadari bahwa mereka adalah pelaksana amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (4) Struktur Birokrasi dalam menjalankan 4 bidang kewenangan desa menjadi bagian yang harus dimiliki dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan, dalam hal ini Desa Sriharjo telah memenuhi struktur pemerintahan desa sriharjo serta cukup memahami Tupoksi nya masing-masing. Selain itu juga, terdapat koordinasi dan kerjasama yang baik antar pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan setiap program kewenangan Desa. (Kata Kunci: Implementasi, Kewenangan, Kebijakan, Desa)
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 16520210 |
Subjects: | J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 7 not found. |
Date Deposited: | 23 Oct 2020 04:10 |
Last Modified: | 23 Oct 2020 04:10 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1216 |
Actions (login required)
View Item |