Nikolaus, Masipa (2020) Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tirtomartanni,Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. [Experiment]
Text
SKRIPSI NIKOLAUS MASIPA.pdf Download (4MB) |
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 55 tentang fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dalam implementasi fungsi BPD tidak terlaksana secara optimal karena disebabkan oleh dua faktor yaitu profesionalisme dan dana operasional yang tidak terpenuhi. Masalah BPD di Desa Tirtomartani yaitu BPD tidak secara profesional melaksanakan fungsinya sebagaimana amanat undangundang, yaitu hambatan luar yaitu mekanisme kerja dari pemerintah desa yang kurang terbuka kepada BPD serta kurangnya pemahaman dari pemerintah desa dan masyarakat atas kedudukan BPD di Desa. Berdasarkan uraian tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimana Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ? Jenis penelitian ini adalah diskriptif kualitatif dan objek penelit ian ini adalah tentang Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta. Jumlah narasumber dalam penelitian adalah berjumlah 13 orang, untuk menentukan jumlah narasurber digunakan teknik informen. Tekni yang digunakan untuk menentukan informan dengan teknik purposive. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa besama kepala desa Sudah sangat baik dijalankan, dimana BPD dalam proses membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD sudah melaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawaban dari BPD, dalam hal ini BPD juga melibatkan masyarakat dalam pembentukan panitia desa, dan mendengar sertah menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, BPD juga membahas rencangan peraturan desa dan menyepakati peraturan desa besama kepala desa. 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat untuk menanpung dan menyalurkan aspirasi mereka kepada BPD untuk disampaikan pada pemerintahan desa. "BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan, serta sebagai pengembangan amanat dan pelaksanaan kebijakan didesa, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan, Selain itu, BPD juga memilki kewenangan membentuk peratura desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa. 3. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa BPD berperan penting dalam engawasan terhadap kinerja kepalah desa dimana BPD sebagai mitra kerja dengan pemerintah desa,agar berjalan sesuai dengan visi dan misi dari kepala desa. BPD juga melakukan koordinasi rutin dengan pemerintah desa dan lembaga desa yang ada. Kata Kunci: Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 12520049 |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 7 not found. |
Date Deposited: | 18 Nov 2020 02:17 |
Last Modified: | 18 Nov 2020 02:17 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1335 |
Actions (login required)
View Item |