Didik Joko, Nugroho (2020) Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penentuan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2015. Masters thesis, STPMD "APMD".
Text
DIDIK JOKO NUGROHO.pdf Download (1MB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi acuan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Gelombang pertama Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 dengan diikuti oleh 269 daerah di Indonesia. Bantul menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung untuk ketiga kalinya sejak Tahun 2005. Salah satu permasalahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah terkait pendanaan bagi pilkada, dalam hal pendanaan disebutkan dalam pasal 200 ayat (1) bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada Tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menteri Dalam Negeri representasi pemerintah pusat dalam rangka menjamin pendanaan pilkada serentak Tahun 2015 kemudian mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Peraturan Mendagri tersebut disampaikan bahwa KPU kabupaten/ kota mengusulkan kebutuhan pendanaan kepada Bupati/Walikota. KPU Bantul sesuai dengan peraturan tersebut mengusulkan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2015 dengan jumlah usulan 19,9 Milyar. Dalam perkembangannya setelah melalui beberapa kali pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka KPU Bantul mendapatkan hibah sebesar 18,6 Milyar. Fakta terjadinya dinamika dalam pengambilan kebijakan pendanaan oleh pemkab Bantul ini tentunya menjadi bahan menarik dalam rangka melakukan evaluasi kebijakan pendanaan pilkada serentak yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten. Oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti berkaitan dengan bagaimana penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penentuan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada tahun 2015? Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan studi kasus penentuan kebijakan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2015. Locus penelitian berada di Bantul terutama institusi yang terlibat secara langsung dalam penentuan kebijakan yaitu Pemerintah Daerah Bantul, dan KPU Bantul dengan metode pemilihan subyek penelitian melalui metode purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam serta didukung dengan mengumpulkan data-data sekunder berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dari 8 (delapan) prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, kepastian hukum, responsif, konsensus, setara dan inklusif secara umum sudah diterapkan dalam penentuan kebijakan anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2015. Penerapan masing-masing prinsip tersebut ada yang sudah terlihat akan tetapi ada juga yang belum begitu terlihat. Selain itu dalam penentuan kebijakan anggaran juga didapatkan temuan beberapa kelemahan dalam penentuan kebijakan. Salah satu kelemahannya adalah KPU Bantul cenderung merasa tergantung dengan pemerintah daerah dalam hal kepastian pendanaan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan temuan tersebut maka rekomendasi dari penelitian ini perlu perubahan kebijakan anggaran untuk pemilihan kepala daerah yaitu ditanggung oleh anggaran dari pusat (APBN). Kata kunci : good governance, penentuan anggaran, pilkada.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | 16610022 |
Subjects: | J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 7 not found. |
Date Deposited: | 25 Nov 2020 04:38 |
Last Modified: | 25 Nov 2020 04:38 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1356 |
Actions (login required)
View Item |