Search for collections on STPMD APMD Repository

KAPASITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU MENURUT PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2016 DI KOTA YOGYAKARTA

NELSON, KULISMIAN (2021) KAPASITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU MENURUT PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2016 DI KOTA YOGYAKARTA. [Experiment] (Submitted)

[img] Text
NELSON KULISMIAN 17520109.pdf

Download (4MB)

Abstract

Permasalahan dalam proses penataan ruang terbuka hijau ialah Pemerintah gagal menyediakan ruang terbuka hijau sesuai kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta. Kegagalan ini ditengarai karena Pemerintah Kota Yogyakarta gagal mengontrol pembangunan sarana tempat tinggal berupa hotel dan rumah pribadi. Pembangunan yang pesat menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan menipisnya ketersediaan air tanah. Tujuan penelitian ialah pertama, untuk mendeskripsikan kapasitas Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan penataan ruang terbuka hijau publik. Kedua, untuk mendeskripsikan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan penataan ruang terbuka hijau publik. Ketiga, untuk membandingkan proses penataan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta dan Kota Denpasar. Metode penelitian dengan menggali data primer di lapangan dan membaca data sekunder berupa hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Verifikasi data dilakukan melalui tiga cara yaitu pertama, mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Peneliti memperoleh data dengan wawancara, kemudian dicek kembali dengan menggunakan teknik observasi, dokumentasi. Kedua, teknik pengecekan data yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan observasi sebanyak dua kali dilakukan pada waktu pagi dan siang hari. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pertama, Pemerintah Kota Yogyakarta gagal menyediakan ruang terbuka hijau dan melanggar peraturan yang ada. Kedua, kendala yang dihadapi dalam proses penataan ruang terbuka hijau meliputi biaya pembangunan ruang terbuka hijau mahal, biaya pengadaan tanah mahal dan prosedur verifikasi tanah berbelit-belit. Saran pertama, revisi Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Kedua, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun manajemen resiko penataan ruang terbuka hijau.

Item Type: Experiment
Additional Information: 17520109
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GE Environmental Sciences
K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Mr okie fajaruddin
Date Deposited: 01 Nov 2021 06:43
Last Modified: 01 Nov 2021 06:43
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1592

Actions (login required)

View Item View Item