PEBRIYANTI, BATUAH (2021) PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA SELUTUNG KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK PROVINSI KALIMANTAN KALIMANTAN BARAT. [Experiment] (Submitted)
Text
Pebriyanti Batuah 17520203.pdf Download (12MB) |
Abstract
Dalam menanggapi masalah extraordinary pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid- 19) di Indonesia, telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian di Desa dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai bagi penduduk miskin di Desa Selutung yang terdampak akibat dari Covid-19. Muncul rumusan masalah yakni: Bagaimana Pelaksanaan Bantuan di Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang berjenis deskriptif. Lokasi penelitian ini di Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Obyek penelitian ini yakni Strategi Kepala Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai. Subyek penelitian ini terdapat 12 orang informan yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Dusun, BPD dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara pengumpulan data, identifikasi data, reduksi data, interpretasi data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yakni: 1) Pada perencanaan BLT Dana Pemerintah Desa bersama tokoh-tokoh masyarakat melakukan musyawarah desa terkait adanya himbauan dari pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan bencana covid-19, Kemudian hasil yang didapat dari Musdes ini dengan adanya Penetapan Peraturan Desa Selutung No. 3 Tahun 2020 tentang RKPDes Perubahan Tahun 2020. Dengan adanya RKPDes Perubahan tahun 2020, salah satu poin yang termasuk di dalamnya yakni memprioritaskan Dana Desa pada pencegahan dan Penanggulangan bencana covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai. 2) Penetapan kebijakan BLT di Desa Selutung ialah jumlah KPM Desa Selutung ditetapkan sebanyak 104 orang dan besaran jumlah BLT Dana Desa yang diberikan disesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pendataan calon KPM dan mekanisme penentuan KPM ditentukan berdasarkan penetapan peraturan desa tahun 2020. Penentuan kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa masyarakat keluarga miskin yakni tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/BANSOS/ pemilik kartu prakerja, Kehilangan pekerjaan (PHK), Lansia, dan Penyandang disabilitas. 3) Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM dengan menyerahkan data diri berupa KK, KTP dan surat undangan, kemudian setelah menerima bantuan sebagai bukti KPM menandatangani dokumen laporan pelaksanaan BLT DD sesuai dengan tahap pelaksanaannya. Pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa dinilai berjalan efektif dapat dilihat dari awal proses perencanaan sampai dengan proses pelaporan, tertuang kedalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari setiap tahap yang sudah terlaksana yakni tahap 1, 2, 3, dan tahap 4 dari penggabungan pada 4 bulan satu kali penyaluran dan tahap 5 dari penggabungan 2 bulan satu kali penyaluran.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Additional Information: | 17520203 |
Subjects: | H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 01 Nov 2021 06:51 |
Last Modified: | 01 Nov 2021 06:51 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/1593 |
Actions (login required)
View Item |