FADHILLAH, MUHAMMAD RAFFLY REYHAN (2023) KAPASITAS KEPALA DESA LESES DALAM MEMIMPIN DESA SELAMA 3 PERIODE DI DESA LESES KECAMATAN MANISRENGGO KABUPATEN KLATEN. Sarjana thesis, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD".
|
Text
SKRIPSI _MUHAMMAD RAFFLY _19520157.PDF Download (11MB) | Preview |
Abstract
Dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 telah dijelaskan bahwa calon Kepala Desa dapat mencalonkan diri sebanyak- banyaknya 3 kali periode dan tidak boleh lebih dari 3 kali periode. Sejalan dengan yang terjadi di Desa Leses Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Kapasitas Kepala Desa sangatlah penting terhadap jalannya penyelenggaraan Pemerintah Desa, peran Kepala Desa tentunya tidak lepas dari gaya kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang pemimpin. Dalam organisasi Pemerintah Desa penyelenggaraan sistem pemerintahan memerlukan pengaturan yang terencana baik. Rumusan masalah Bagaimana Kapasitas Kepala Desa Leses dalam memimpin Desa selama 3 periode. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif eksploratif. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawanacara mendalam dan dokumentasi seperti dokumen RPJMDes. Metode analisisnya adalah menggunakan, pengumpulan data (Data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan (conclusion drawing/verification). Dalam penelitian ini, peneliti menyajikan data dalam bentuk tabel dan narasi atau berbentuk catatan yang di dapatkan di lapangan atau dari literatur peneliti yang digunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kapasitas Regulasi Kepala Desa Leses ditunjukan dengan Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2019 tentang rencana pembangunanjangka menengah desa (RPJMDesa) 2020-2025. Peraturan Desa Leses Nomor 2 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Leses. Namun mengenai Kapastitas ekstraktifnya masih belum optimal ditunjukan dengan pemberdayaan kapasitas pamong masih perlu ditingkatkan terutama jam kerja pamong desa Leses harus profesional dan tepat waktu dalam melayani masyarakat. Selanjutnya mengenai kapasitas distributifnya Kepala Desa Leses ditunjukan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang sudah merata. Dalam Kapasitas responsifnya ditunjukan dengan Kepala Desa Leses selalu mengajak masyarakat melakukan rembuk Desa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa Leses dan kapasitas jaringan ditunjukan dengan pengaspalan jalan di Padukuhan Gamblokan yang dibantu dengan dana konstituen dari DPRD Kabupaten Klaten
Item Type: | Skripsi dan Thesis (Sarjana) |
---|---|
Additional Information: | NIM19520157 |
Subjects: | J Political Science > J General legislative and executive papers J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 24 May 2023 02:47 |
Last Modified: | 24 May 2023 02:47 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/2046 |
Actions (login required)
View Item |