Search for collections on STPMD APMD Repository

PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG KALIMANTAN BARAT

HELLARIUS, BUDI KARTONO (2017) PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG KALIMANTAN BARAT. [Experiment]

[img]
Preview
Text
543-IP-17-2017-HELLARIUS BUDI KARTONO-07521757_B.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam Pelaksanaan Kewenangan Desa menurut UU No 6 Tahun 2014 Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam melakukan Pelaksanaan Kewenangan Desa. Dalam pasal 18 di sebutkan bahwa ada empat proses kewenangan desa yaitu Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat. Adapun tujuan yang ingin peneliti capai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Kewenangan Desa di Desa Bedayan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Metode Penelitian tentang pelaksanaan kewenangan desa di desa Bedayan ini tersusun dengan kelengkapan ilmiah yang disebut sebagai metode penelitian, yaitu cara kerja penelitian sesuai dengan cabang-cabang ilmu yang menjadi sasaran atau obyeknya. Cara kerja tersebut merupakan pengetahuan tentang langkah-langkah sistematis dan logis dalam upaya pencarian data yang berkenaan dengan masalah-masalah penelitian guna diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan selanjutnya dicarikan solusinya. Hasil yang di dapat dari penelitian ini, kemudian peneliti membuat sebuah kesimpulan bahwa Pelaksanaan Kewenangan Desa di Desa Bedayan yang pertama dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, jika dilihat dari dokumen desa yang ada, proses penyusunan peraturan desa ini dilakukan terakir kali pada tahun 2015 lalu, dengan menghasilkan Peraturan desa tentang APBDes No.1 tahun 2015/2016 dan peraturan desa tentang LKPJ des No.2 tahun 2015/2016. Kedua dalam Pembangunan Desa, Program prioritas yang termuat dalam RPJMDes 2012-2017 desa Bedayan lebih banyak berkutat pada infrastruktur fisik daripada pembangunan manusia. Kemudian dalam Pembinaan Masyarakat, Pembinaan kemasyarakatan di desa Bedayan seharusnya lebih mengedepankan pembangunan manusia kelompok-kelompok masyarakat yang ada, bukan pada distribusi anggaran. Dan yang keempat adalah Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bedayan Selama dua tahun terakir dimasa pemerintahan kepala desa lama bapak Ertok Maulana, menurut pengamatan peneliti, belum pernah ada program pemberdayaan di desa Bedayan. Dimasa pemerintahan kepala desa baru yang baru menjabat beberapa bulan, program kerja belum tersusun dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya, dalam proses Pelaksanaan Kewenangan Desa di desa Bedayan sendiri masih memiliki banyak tantangan serta kendala. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia aparatur desa, ketidaktahuan aparatur desa akan proses-proses perencanaan dan peraturan perundang-undangan, merupakan permasalahan yang muncul dandapat menghambat kemajuan dan pembangunan desa, terutama dalam pemberdayaan dan pembinan masyarakat.

Item Type: Experiment
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JF Political institutions (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Magister > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 12 not found.
Date Deposited: 05 Mar 2018 07:11
Last Modified: 05 Mar 2018 07:11
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/279

Actions (login required)

View Item View Item