Muhammad Nur, Dihan (2018) KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL. [Experiment]
|
Text
664-IP-IV-2018-12520088-MUHAMMAD NUR DHIAN.pdf Download (942kB) | Preview |
Abstract
Pasar Tradisional di Kabupaten Bantul merupakan penggerak utama kegiatan perekonomian masyarakat. Pasar Tradisional adalah tempat para pedagang dan pembeli melakukan interaksi secara langsung sehingga timbul rasa sosial yang tinggi serta pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan keadaan masyarakat. Ekspansi besar-besarant Toko Modern, Toko Modern berjejaring dan Toko Modern berkapasitas besar menimbulkan persaingan yang tidak seimbang dengan Pasar Tradisional. Kemudian Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan intervensi untuk menyelamatkan Pasar Tradisional. Menanggapai masalah itu Pemerintah Kabupaten Bantul kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Rumusan masalah yang dingkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional Dan Toko Modern Di Kabupaten Bantul Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subyek dari penelitian ini adalah, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional dan pelanggan Toko Modern di Kabupaten Bantul. Sedangkan obyek dalam penelitian ini adalah adalah pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Bantul. Teknik analisis data dalam penelitian ini terdiri dari empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyampaian data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul tidak memiliki strategi khusus dalam melaksanakan kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern. Wujud dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah diadakan sosialisasi, pemberdayaan, revitalisasi Pasar Tradisional dan pengaturan Toko Modern. Dalam pelaksanaan pemberdayaan dan revitalisasi Pasar Tradisional nampaknya memang tidak ada kendala tersendiri. Akan tetapi pengaturan Toko Modern di Kabuaten Bantul masih menjadi kendala tersendiri. Meskipun Toko Modern berjejaring dapat ditekan pertumbuhanya, banyak Toko Modern berjejaring yang muncul bahkan tanpa ijin. Dinas Perdagangan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja sudah berusaha untuk menindak para pelanggar tersebut dengan berbagai cara yaitu teguran, surat pernyataan dan tindakan tegas berupa penutupan Toko Modern. sedangkan dampak yang dihasilkan adalah tercapainya perlindungan terhadap pedagang Pasar Tradisional dari himpitan Toko Modern baik yang berjejaring maupun non berjejaring serta para renternir meskipun belum pada tahap yang maksimal
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory H Social Sciences > HJ Public Finance H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 10 not found. |
Date Deposited: | 30 May 2018 02:10 |
Last Modified: | 30 May 2018 02:10 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/456 |
Actions (login required)
View Item |