Search for collections on STPMD APMD Repository

Implementasi Kebijakan Pembangunan Bandara di Indonesia ( Studi Kasus Pembangunan Bandara di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta)

Hasbullah, Halil (2018) Implementasi Kebijakan Pembangunan Bandara di Indonesia ( Studi Kasus Pembangunan Bandara di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta). [Experiment]

[img]
Preview
Text
668-IP-IV-2018-13520195-HASSBULLAH HALIL.pdf

Download (613kB) | Preview

Abstract

Pembangunan Bandara baru New Yogyakarta International Airport (NYIA) merupakan salah satu megaproyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang diterjemahkan kedalam program RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Pembangunan Bandara di Kulon Progo berdasarkan Perpres Nomor 48 tahun 2014 adalah salah satu program prioritas dikoridor ekonomi Jawa. Penyediaan infrastruktur transportasi Bandar Udara di Yogyakarta menjadi kebutuhan ditengah keterbatasan layanan Bandara Adisutjipto. Kebutuhan Bandara menjadi sangat penting, karena DIY merupakan pusat pertumbuhan dan pelayanan wilayah selatan Jawa, yang menghubungkan koridor timur-barat Jawa bagian selatan terutama antara Ponorogo sampai Cilacap, serta koridor utara selatan Semarang, Magelang dengan Yogyakarta. Keberadaan bandara baru di Kulon Progo merupakan salah satu lokasi yang kontroversial, karena telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam geologi salah satunya tsunami yang tertuang dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Jawa-Bali, Perda RTRW DIY Nomor 2 Tahun 2010, Perda RTRW Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012. Pembangunan Bandara baru Kulon Progo merupakan proyek strategis nasional sebagaimana termaktub dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Dan Pengoperasian Bandar Udara Baru Di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui adanya rencana pembangunan bandara baru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Implementasi kebijakan pembangunan bandara telah menambah catatan buruk terhadap konflik agraria di Indonesia, yang melibatkan lahan seluas 645,63 hektar, dan terdapat 3.444 bidang tanah milik masyarakat, 2.875 Kepala Keluarga, serta 11.501 jiwa yang terancam akan digusur. Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni; observasi, interview (wawancara), dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian penulis dapat mendeskripsikan bahwa Implementasi Kebijakan Pembangunan Bandara dalam hal Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bandara Kulon Progo melalui BPN cacat secara administratif (maladministrasi), karena BPN hanya beracuan pada Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tanpa mempertimbangkan keberadaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang belum selesai dibuat. Padahal Amdal diatur di dalam UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam empat tahap pengadaan tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum, Amdal masuk dalam tahap perencanaan.

Item Type: Experiment
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 10 not found.
Date Deposited: 30 May 2018 02:10
Last Modified: 30 May 2018 02:10
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/460

Actions (login required)

View Item View Item