ADE FITRI PARICI, FITRI (2018) PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DI BIDANG PEMBANGUNAN DESA DI DESA KERANG KECAMATAN BATU ENGAU KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. [Experiment]
Text
SKRIPSI ADE FITRI PARICI.pdf Download (5MB) |
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, telah memberikan ruang bagi Pemerintah Desa dalam melakukan pembangunan Desa yang tertuang dalam pasal 78 (1), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan kewenangan yang dimilikinya.namun yang terjadi di Desa Kerang masih kurang optimalnya pelaksanaan dalam kegiatan pembangunan desa. berdasarkan latar belakang yang sudah di paparkan adapun rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa di Bidang Pembangunan Desa di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur? Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskiptif kualitatif dengan tahapan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan yang memberikan informasi kepada peneliti berjumlah 10 orang yang telah di pilih sesuai dengan purposive dan dianggap representatife, memiliki kapasitas serta kompetensi dalam memberikan gambaran dan data terkait dengan Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa Dibidang Pembangunan Desa di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser provisi Kalimantan Timur. Rencana pembangunan desa di Desa Kerang di mulai dari musyawarah per RT untuk menggali gagasan dan usulan masyarakat dan kemudian di bawa ke Desa dan menentukan program yang akan di prioritaskan. Pengorganisasian pembangunan desa di kelola oleh tim TPK yang di ketuai oleh Kaur Pembangunan. Koordinasi / pengawasan pembangunan desa menggunakan kedudukan RT untuk menjebat anantara pemerintah desa dengan masyarakat untuk menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan dan berhubungan dengan kepentingan masyarakat, dan dalam proses pengarahan di pimpin oleh tim TPK. Pelaksanaan pembangunan desa di Desa Kerang pada tahap awal pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang yang ditetapkan oleh pemerintah dengan musyawarah desa, musrembang desa dan musrembang kecamatan, beserta masyarakat dan musyawarah menyusun RKP dan setelah terbentuknya RKP menyusun verivikasi ke Kecamatandan di lanjutkan ke inspektorat lalu terbentuknya APBD. Dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa pemerintah desa melibatkan masyarakat dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat pemerintah desa menggunakan baliho yang berisikan anggaran-anggaran yang digunakan dalam kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah desa.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JC Political theory J Political Science > JS Local government Municipal government T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General) |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Mr okie fajaruddin |
Date Deposited: | 04 Feb 2019 04:16 |
Last Modified: | 04 Feb 2019 04:16 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/561 |
Actions (login required)
View Item |