Brnadete, Dawa (2016) Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. [Experiment]
|
Text
419-IP-IV-2016-BERNADETE DAWA-12520030.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pembangunan di pedesaan memegang peranan penting untuk kemajuan Bangsa terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang DesaPasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Pemerintah desa memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu, keberhasilan atau kesuksesan suatu desa di butuhkan pemerintah desa yang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pemerintah Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Dalam studi ini data penelitian digali dari informan.Adapun informan yang dijadikan sumber data dalam penelitian yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat.Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.Data yang dimaksud adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan, observasi dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi. Tahapan analisis data yang dilakukan adalah dengan cara pengumpulan data, penyaringan data, penyajian data dan kemudian pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil penelitian di Desa Kemiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul menunjukkan bahwa Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah Desa Kemiri sudah menjalankan dengan baik seperti pembangunan fisik dan non fisik serta pelayanan administrasi dilakukan dengan pelayanan satu pintu. Dalam pelaksanaan pembangunan desa khususnya pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam sudah terencana dan terlaksana dengan baik.Dalam pembinaan kemasyarakatan desa, pemerintah desa telah berupaya meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan pelatihan kewirausahan, namun dalam program pembinaan ditemukan kendala seperti kurang tepatnya manajemen waktu dalam menjalankan program-program pembinaan, sehingga masyarakat kurang berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan pelatihan. Kata kunci : Kewenangan Desa, Pemerintah Desa, Undang-Undang Desa.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | J Political Science > J General legislative and executive papers J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan |
Depositing User: | Users 11 not found. |
Date Deposited: | 07 Feb 2018 09:22 |
Last Modified: | 07 Feb 2018 09:22 |
URI: | http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/89 |
Actions (login required)
View Item |