Search for collections on STPMD APMD Repository

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul)

Marliana, Marliana (2019) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul). [Experiment]

[img] Text
SKRIPSI MARLIANA.pdf

Download (1MB)

Abstract

INTISARI Perlindungan Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis sebagai sumber daya pokok dalam usaha pertanian berbasis lahan. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Data BPS pada tahun 2018 menunjukan luas lahan sawah di provinsi DIY adalah sebesar 55.292 ha berkurang 133 ha, dari tahun sebelumnya yang berjumlah 55.425 ha. Hal ini berdampak pada menurunnya produksi tanaman pangan, khususnya padi. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan apabila tidak dikendalikan dapat mengancam ketahanan pangan. Berdasarkan hasil penelitian serta pengamatan secara langsung dilapangan, diketahui bahwa implementasi peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah Gunungkidul melalui dinas Pertanian dan pangan memiliki sisi positif. Sisi positifnya adalah pelaksanaan kebijakan tentang perlindungan lahan pertanian di daerah Gunungkidul berhasil menata dan menertibkan pemilik lahan sawah yang sebelum perda ini dibentuk mereka menjual lahannya untuk didirikan bangunan dan lain sebagainya,namaun setelah perda ini dibentuk semua petani sawah telah ment aati peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintahkabupaten Gunungkidul. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan pendekatan yang dilakukan yaitu observasi/pengamatan langsung, wawancara, dan dokumentasi. Untuk observasi adalah tinjauan lapangan sekaligus tindakan pengamatan langsung terhadap subyek-obyek penelitian untuk dapat dianalisis terkait kegiatan yang terjadi. Sebagai wawancara sebagai data primer dilakukan dengan cara interview guide (pedoman wawancara) yang diajukan kepada subyek penelitian untuk mengumpulkan informasi sebagai kekuatan pendukung analisis. Kemudian dokumentasi dialakukan dengan cara mengumpulkan semua bahan arsip serta data yang penting lainnya sebagai data perbandingan. Selanjutnya hasil data tersebut di analisis dengan ketentuan memberikan pandangan sesuai dengan konsep yang diharapkan. Dengan beberapa tahapan analisis yaitu dengan menggunakan pendekatan komunikasi, kepentingan dan harapan. Kata Kunci: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Item Type: Experiment
Additional Information: 15520206
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pendidikan Sarjana > Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 24 Jan 2020 03:31
Last Modified: 24 Jan 2020 03:31
URI: http://repo.apmd.ac.id/id/eprint/984

Actions (login required)

View Item View Item